Vaksin Kanker Seviks Akan Diberikan Secara Gratis, Siapa yang Berhak Menerimanya dan Jadwal Pemberian Vaksinasi

Kamis, 21 April 2022 | 13:30
SHUTTERSTOCK/BaLL LunLa via KOMPAS.com

Ilustrasi vaksinasi

GridStar.ID - Vaksin kanker serviks atau Human Papiloma Virus (HPV) akan dilakukan mulai tahun 2022.

Pemerintah menyampaikan vaksin ini akan diberikan secara gratis.

Hal tersebut disampaikan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan.

Vaksin kanker serviks ini juga dimasukkan ke dalam daftar vaksin wajib program imunisasi nasional yang harus di dapatkan anak.

Pemberian vaksin diharapkan bisa mencegah terjadinya perburukan kondisi jika seseorang mengalami kanker serviks.

"Seperti Covid-19, kalau kita sakit biayanya puluhan juta masuk RS tapi kalau kita cegah preventif pakai masker, minum vitamin, itu jauh lebih murah. Jadi vaksinasi itu sifatnya mencegah bukan mengobati orang sakit," kata Menkes Budi Gunadi Sadikin.

Menkes Budi Gunadi Sadikin juga menegaskan jika vaksinasi ini gratis.

"Gratis, dibiayai oleh negara, (mulai) tahun ini," jelasnya.

Terkait waktu pelaksanaan vaksinasi ini, Sekretaris Satgas Imunisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Mei Neni Sitaresmi mengatakan, akan dilakukan bersamaan dengan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS).

"Pelaksanaannya adalah pada bulan Agustus dan September bersamaan dengan kegiatan Bulan Imunisasi Anak Sekolah," kata dia.

Baca Juga: Jadi Salah Satu Syarat untuk Mudik, Jangan Dadakan Untuk Vaksin Booster, Ini Waktu yang Tepat Lakukan Vaksinasi Sebelum Mudik

Hal serupa juga disampaikan oleh Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.

"Vaksin untuk kanker serviks (HPV) diberikan kepada anak kelas 5 dan 6 SD pada kegiatan Bulan Imunisasi Anak Sekolah pada bulan Agustus setiap tahun," kata Nadia kepada Kompas.com, Rabu (20/4/2022).

Dosis pertama vaksin HPV akan diberikan kepada siswi kelas 5, sementara dosis kedua diberikan pada siswi kelas 6.

Sebelum akhirnya diwajibkan, pemerintah sebenarnya telah mulai memperkenalkan pemberian vaksin HPV sejak 2016, dimulai dari wilayah provinsi DKI Jakarta.

Kemudian di 2017 meluas di DIY, 2018 di Kota Surabaya Jawa Timur dan terus mengalami perluasan setiap tahunnya hingga Bali, Kota Manado, Sulawesi Utara dan Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

"2023 provinsi lainnya dilakukan introduksi secara nasional," sebut Nadia.

Kriteria penerima vaksin HPV 2022 ini, ada 889.813 anak yang duduk di kelas 5 dan 6 SD yang menjadi sasaran vaksinasi ini.

Targetnya, 95 persen dari mereka dapat divaksin, sehingga tujuan yang diinginkan, yaitu memiliki kekebalan terhadap risiko kanker serviks dapat meningkat.

Lalu, seperti apa kriteria penerima vaksin untuk kanker serviks ini?

Nadia menyebutkan, kriteria penerima vaksin HPV yang menjadi program pemerintah adalah siswi kelas 5 dan 6 SD/MI/sederajat.

Lebih khusus, siswi yang akan menerima vaksin ini harus ada dalam kondisi yang sehat.

"Harus kondisi sehat, tidak demam," sebut dia.

Selain itu, tidak ada syarat kondisi lain yang harus dipenuhi anak untuk mendapatkan vaksin HPV. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulVaksin Kanker Serviks Wajib Mulai 2022, Ini Jadwal dan Kriteria Penerimanya

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya