Sengketa Merek Dagang 2 Tahun Lalu Masih Belum Selesai, Ruben Onsu Diminta Ganti Rugi Rp 100 Miliar, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Kamis, 14 April 2022 | 15:33
Via WIKEN.ID

Punya Banyak Karyawan, Ruben Onsu Buka Suara Soal UU Cipta Kerja hingga Sesumbar Dirinya Tahu Caranya Memanusiakan Pekerja-pekerjanya

GridStar.ID - Kasus merek dagang Geprek Bensu yang menimpa Ruben Onsu masih berlanjut.

Diketahui kasus ini sempat ramai menjadi sengketa 2 tahun yang lalu.

PT Ayam Geprek Benny Sujono meminta ganti rugi pada Ruben Onsu sebesar Rp 100 miliar.

Gugatan tersebut dilayangkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada April 2022.

Terkait dengan kabar tersebut, kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang yang sempat menangani kasus tersebut mengaku belum berkomunikasi lebih lanjut.

"Untuk perkara yang lalu kan sudah selesai ya, tapi kalau mengenai gugatan baru ini belum ada pembicaraan dengan Ruben, jadi saya juga belum bisa bicara apa-apa," kata Minola Sebayang dikutip dari Kompas.com pada Kamis (14/04).

Sengketa bisnis antara Ruben Onsu dan pengusaha Benny Sujono sudah terjadi sejak tahun 2018.

Masalah ini baru selesai di tahun 2020 setelah melalui proses persidangan.

Di tahun 2022 ini, PT Ayam Geprek Benny Sujono melayangkan gugatan baru ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.

Masalah ini berawal dua pengusaha Benny Sujono, Yancent Kurniawan dan Stefani Livinus, mendirikan I Am Geprek Bensu pada April 2017.

Baca Juga: Biasa Sabar dan Ramah, Nagita Slavina Lakukan Ini saat Dihubungi Nita Gunawan Gegara Gosip Selingkuh dengan Raffi Ahmad: Hanya Allah yang Tahu

Mereka meminta Jordi Onsu menjadi manajer operasional.

Jordi menawarkan sang kakak Ruben Onsu jadi duta promosi dan kemudian disetujui sang pemilik.

Namun mereka pecah kongsi dan Ruben membuka rumah makan dengan nama Geprek Onsu.

Di tahun 2020, Mahkamah Agung (MA) RI mengakui dan menetapkan bahwa PT Ayam Benny Sujono merupakan pemilik pertama dan sah dari merek I Am Geprek Bensu.

Pada Oktober tahun yang sama, pihak Benny Sujono sebagai pemilik merek "I am Geprek Bensu" menggugat Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham).

Alasannya karena Dirjen KI dianggap menerbitkan surat penghapusan merek terdaftar, yaitu PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Yangcent.

Sementara pihaknya sudah memenangi persidangan perselisihan merek di Mahkamah Agung.

Jika mengacu pada putusan MA, lanjut dia, seharusnya Dirjen KI hanya membatalkan merek ayam geprek yang didaftarkan atas nama Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu.

Setelah itu, pada April 2022, PT Ayam Geprek Benny Sujono melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan dua tergugat, yakni Ruben Samuel Onsu sebagai Tergugat I dan Kementerian Hukum dan HAM sebagai tergugat II.

Penggugat meminta pengadilan menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 100 miliar. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulRuben Onsu Digugat Rp 100 Miliar, Kuasa Hukum: Belum Ada Pembicaraan

Tag

Editor : Hinggar

Sumber Kompas.com