Beli Foto dan Video Tanpa Busana Dea OnlyFans, Marshel Widianto Beberkan Uang yang Dikeluarkannya hingga Alasan Membeli Konten Tersebut

Kamis, 07 April 2022 | 20:30
instagram

Marshel Widianto

GridStar.ID - Marshel Widianto baru saja diperiksa atas kasus Dea OnlyFans pada Kamis (07/04).

Diketahui Marshel Widianto membeli video dan foto syur milik Dea OnlyFans.

Komika tersebut membeli satu Google Drive berisi 76 video dan foto tanpa busana Dea Only Fans.

Usai menjalani pemeriksaan, Marshel mengungkapan alasannya membeli konten tersebut.

Ia melakukan hanya ingin membantu Dea yang mengalami masalah.

"Karena, gue tahu banget, ketika ada wanita yang menjalankan seperti itu, otomatis pasti ekonomi masalahnya. Jadi, apa yang bisa gue bantu? Pasti ekonomi," kata Marshel Widianto.

"Karena gue merasakan apa yang dia rasakan, ketika ekonomi sudah tidak ada dan semuanya bisa dibilang tidak mendukung," lanjutnya.

Marshel kemudian memilih bertukar konten dan memberikannya sejumlah uang.

"Ya karena memang gue penasaran juga, akhirnya gue tukar konten. Kalau gue kasih uang doang, takutnya dia tersinggung. Akhirnya dia kasih gue konten, gue kasih dia uang," ujar Marshel Widianto.

Marshel juga mengatakan alasannya tak membeli konten tersebut di OnlyFans.

Baca Juga: Ujungnya Jadi Saksi, 4 Fakta Marshel Widianto Borong 76 Konten Panas Dea OnlyFans, Polisi Cecar Satu Pertanyaan Ini: Aku Emang Nakal Tapi Nggak Mau Kriminal

"Kenapa tidak melalui OnlyFans? Karena, mungkin pemikiran gue adalah ketika gue kasih OnlyFans, ada yang namanya potongan harga. Jadi, akhirnya gue kasih dia langsung untuk membantu," kata Marshel Widianto.

Komika tersebut membeli konten Dea OnlyFans dengan biaya tarif hingga Rp 1,5 juta.

"Belinya waktu itu sekitar Rp 1,4 juta sampai Rp 1,5 juta. Itu satu Google Drive," kata Marshel Widianto.

Dea sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Maret 2022 lalu.

Meski menjadi tersangka Dea tidak ditahan dan menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

Dea dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Pasal Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (*)

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya