GridStar.ID - Kasus konten panas Dea OnlyFans menuai sorotan publik.
Pasalnya, nama komedian Marshel Widianto ikut terseret dalam kasus tersebut.
Marshel Widianto membeli 76 konten video porno milik Dea OnlyFans.
Hal ini juga sudah dikonfirmasi langsung oleh Kanit I Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol I Made Redi.
"Iya benar, Marshel Widianto," ujarnya pada Rabu, (6/4/2022) dikutip dari Tribunnews.com.
Seperti apa fakta-fakta Marshel Widianto terlibat kasus Dea OnlyFans? Begini faktanya dilansir dari TribunStyle.
1. Beli 76 Konten
Marshel membeli 76 konten panas Dea OnlyFans.
Dea mengaku Marshel langsung membeli darinya bukan melalui aplikasi.
2. Dipanggil pihak berwajib
Marshel dipanggil pihak berwajib pada Kamis, (7/4/2022) sebagai saksi.
Dirinya akan menjawab beberapa pertanyaan seputar kasus Dea OnlyFans.
Marshel juga akan dimintai keterangan oleh polisi yakni apakah dirinya ikut menyebarkan konten porno atau tidak.
3. Permohonan maaf
Marshel Widianto memohon maaf atas kegaduhan ini.
Dirinya mengungkapkan dalam Instagram pribadi @marshel_widianto terkait panggilan polisi atas kasus Dea OnlyFans.
"Maafkan kenakalanku ya teman-teman.Aku emang nakal, tapi gak mau kriminal.Sampai jumpa besok pukul 10 pagi ya (emoji senyum)," tulisan dalam postingan.
"Bagaimana Tanggapan Lesti ?" ujarnya dalam kolom keterangan.
4. Didampingi kuasa hukum
Marshel sendiri bakal didampingi kuasa hukum saat dipanggil pihak berwajib.
Marshel dipanggil dengan statusnya sebagai saksi.
Marshel Widianto mendapatkan banyak simpati dari rekan-rekan artis.
Mereka memberikan dukungan pada Marshel yang sedang terseret kasus hukum.
"Semangat brooo (emoji api) (emoji hati)," tulis akun Instagram @gilangdirga.
"Wong bayar kok…. Sini cerita2 hhahahahhaha," tulis akun Instagram @gadiiing.
"Semangat selll! Namanya cowo, single pula wajar ajalah (emoji tertawa)," tulis akun Instagram @ifanseventeen.
Dea OnlyFans sendiri mengaku mendapat Rp20 juta per bulan dari hasil berjualan konten porno.
Dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran konten pornografi. (*)