GridStar.ID - Bantuan BLT minyak goreng dicairkan sejak 1 April 2022.
Masyarakat sekaligus langsung mendapat bantuan selama 3 bulan.
Jadi yang diterima adalah sebesar Rp 300 ribu yaitu di bulan April, Mei dan Juni.
Sistem penerimaannya sama dengan PKH masuk ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan, pemberian bantuan sebesar Rp 100.000 setiap bulannya mulai dari April hingga Juni, tidak dilakukan dengan cara dicicil per bulan, namun akan dibayarkan sekaligus pada April 2022.
"Pemerintah akan memberikan bantuan untuk 3 bulan sekaligus yaitu April, Mei, dan Juni yang dibayarkan di muka pada bulan April 2022 sebesar Rp 300.000," kata Jokowi.
Jokowi juga meminta sejumlah pihak untuk berkoordinasi untuk menyukseskan penyaluran BLT Minyak Goreng.
“Saya minta Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, dan TNI, serta Polri berkoordinasi, agar pelaksanaan penyaluran bantuan ini berjalan dengan baik dan lancar,” ujar Jokowi.
Syarat Penerima BLT Minyak Goreng
- Keluarga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
- Program Keluarga Harapan (PKH).
- Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan makanan gorengan.
Pemerintah bahkan telah memiliki datanya.
Bantuan itu akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Lalu untuk penjual gorengan sebanyak 2,5 juta PKL.
Cara Cek BLT Minyak Goreng
- Buka link cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan;
- Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP;
- Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak kode;
- Jika tidak jelas huruf kode, klik icon refresh untuk mendapatkan kode baru;
- Lalu klik tombol cari data.
Data penerima akan muncul jika memang menerima atau belum terupdate.
Pastikan periksa secara berkala sebagai status penerima bantuan blt minyak goreng dalam aplikasi dtks cek bansos.
Cara Daftar BLT Minyak Goreng
1. Unduh aplikasi Mengunduh "Aplikasi Cek Bansos" melalui PlayStore.
Gunakan kata kunci "Aplikasi Cek Bansos" dan cek apakah pembuatnya adalah Kementerian Sosial atau bukan, karena banyak aplikasi serupa yang tidak resmi.
2. Registrasi Lakukan registrasi terlebih dulu, karena menu "Usul" dan "Sanggah" hanya bisa diakses dengan menggunakan user ID yang telah diverifikasi dan diaktivasi oleh admin Kementerian Sosial.
Siapkan nomor Kartu Keluarga, NIK, dan KTP saat melakukan registrasi. Setelah berhasil registrasi, Anda dapat mengakses menu pada Aplikasi Cek Bansos.
3. Pilih menu Pilih menu "Daftar Usulan", lalu tambah usulan.
Menu tersebut akan berisi daftar usulan yang telah ditambahkan oleh pemilik akun.
Pemilik akun bisa mendaftarkan dirinya, keluarga, orang lain, atau fakir miskin lain secara langsung pada tombol tambah usulan.
Jika mengusulkan keluarga sendiri, maka statusnya harus dalam satu KK.
Perlu diperhatikan, field atau kolom yang diisi untuk menu usulan seluruh data wajib sesuai dengan data kependudukan karena sama seperti menu register akan langsung dipadankan dengan data Dukcapil.
Menu "pilih jenis bansos" hanya akan muncul apabila NIK yang diinput ada di dalam data DTKS.
Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul Kartu Keluarga (KK).
(*)