GridStar.ID - Tunjangan Hari Raya atau THR menjadi perbincangan hangat setiap Ramadhan tiba. Mulai dari aturan pencairan THR, cara menghitung THR dan waktu THR cair.
Memasuki bulan Ramadhan, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) meminta kepada Menteri Ketenagakerjaan, untuk tidak menerbitkan surat edaran ataupun dalam bentuk lain yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.
Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat mengatakan kemudahan bagi perusahaan mengenai pembayaran THR tidak boleh terjadi lagi seperti tahun 2020.
Karena pada tahun itu, lanjut dia, Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran No.M/6/HI.00.01/V/2020 yang mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Surat Edaran tersebut justru menurutnya membuka peluang kepada perusahaan untuk membayar THR secara bertahap atau dicicil, bahkan ditunda.
"Hari ini, Aspek Indonesia mengirim surat resmi kepada Menteri Ketenagakerjaan, Ibu Ida Fauziah, memastikan bahwa THR wajib dibayarkan oleh setiap perusahaan secara penuh dan tidak dicicil, selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (30/03).
"Karena berdasarkan peraturan yang berlaku, THR keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan," sambungnya.
Lantas, kapan seharusnya THR diberikan perusahaan kepada pekerja?
Sebelumnya dikutip dari Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, THR wajib dibayarkan maksimal 7 hari sebelum Lebaran.
Baca Juga: Inilah Besaran THR untuk Presiden Joko Widodo yang Nominalnya Bikin Melongo, Berapa?
"Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh," ujar Menaker Ida dikutip dari Kompas.com (16/4/2021).
Cara menghitung THR karyawan
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6.HK.04/IV/2021 yang dikeluarkan oleh Kemnaker, THR wajib dibayarkan secara tepat waktu bagi karyawan yang memenuhi kriteria.
Pelaksanaan SE tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Adapun kriteria yang dimaksud adalah karyawan telah bekerja selama minimal satu bulan dengan status hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PWKTT).
Kendati demikian, lama masa kerja seorang karyawan akan mempengaruhi besaran THR yang diterima. Berikut cara menghitung THR karyawan:
1. Karyawan dengan masa kerja lebih dari 12 bulan
Bagi karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan secara penuh atau selama 1 tahun, maka ia wajib menerima THR sebesar 1 kali gaji.
Begitu pun dengan karyawan yang sudah bekerja selama lebih dari 1 tahun.
Karyawan dengan status PWKT dan PWKTT yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih ini, biasanya besaran gaji 1 kalinya sudah ditentukan sesuai kesepakatan pekerja dengan perusahaan terkait.
2. Karyawan yang dengan masa kerja kurang dari 12 bulan
Adapun bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR yang diterimanya akan berbeda.
Cara menghitung THR karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan bisa menggunakan rumus sederhana, seperti berikut ini: (Besaran gaji 1 bulan : 12) x masa kerja
Contoh cara menghitung THR karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan dengan gaji semisal Rp 3.600.000 per bulan.
(Rp 3.600.000 : 12) x 10 bulan masa kerja = Rp 300.000 x 10 bulan masa kerja = Rp 3.000.000.
Artinya, bagi karyawan yang sudah bekerja selama 10 bulan, maka ia akan mendapat THR sebesar Rp 3 juta.
Adapun besaran gaji perbulan sesuai dengan kesepakatan antara karyawan baik yang berstatus PWKT dan PWKTT dengan perusahaan yang bersangkutan.
3. Karyawan yang bekerja dengan perjanjian kerja harian
Adapun bagi karyawan yang bekerja dengan perjanjian kerja harian, dipastikan tetap menerima THR.
Cara menghitung THR karyawan berstatus perjanjian kerja harian juga sama.
Pertama, karyawan kerja harian yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji.
Besaran gaji tersebut dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Lebaran.
Kedua, bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Besaran THR karyawan ini wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pengusaha paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri sebagaimana diatur dalam SE Nomor M/6.HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2021.
Nah itulah cara menghitung THR karyawan sesuai dengan SE Nomor M/6.HK.04/IV/2021.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul THR Wajib Dibayar Penuh Tak Dicicil, Kapan Cair dan Bagaimana Cara Menghitungnya?