Siap-Siap Rekening Menebal! Jelang Lebaran, Kapan THR PNS 2022 dan Gaji Ke-13 Cair?

Senin, 04 April 2022 | 07:30
dok.Kompas.com

Tjahjo Kumolo usukan dana PNS pensiun bisa cair Rp1 miliar

GridStar.ID -Gaji ke-13 dan THR bagi PNS, TNI dan Polri dipastikan turun tahun ini.

Kabar tentang gaji ke-13 dan THR menjadi hal yang paling ditunggu-tunggu.

Simak jadwal pencairan gaji ke-13 dan THR bagi PNS, TNI dan Polri.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengalokasikan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2022.

Perlu diketahi pemerintah menyalurkan gaji ke -13 dan juga THR ini guna mendukung daya beli masyarakat dan juga upaya pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Mengenai rencana pembayaran gaji ke-13 dan juga THR sendiri pun juga sudah masuk dalam dokumen RAPBN 2022 pada bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM_PPKF) TA 2022 dalam belanja pegawai.

Namun untuk saat ini belum bisa dipastikan besaran gaji ke-13 maupun THR yang akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Polri, TNI, dan pensiunan PNS, TNI-Polri.

Kendati demikian mengenai jadwal pencairannya, mengutip Serambi News (09/02) THR akan dibayarkan sebelum pelaksanaan Idul Fitri yang diketahui akan jatuh di Mei 2022.

Sementara gaji ke-13 biasanya akan diturunkan bersamaan dengan tahun ajaran baru, yakni bisa jadi pada bulan Juni atau Juli 2022.

Baca Juga:Bak Angin Segar Heboh Surat Pengangkatan Tenaga Honorer Tanpa Tes Langsung Jadi PNS, Benarkah?

Meski belum ada konfirmasi mengenai besaran gaji ke-13 dan juga Tunjangan Hari raya (THR), namun diketahui besarannya akna dipangkas karena pandemi Covid-19.

Sehingga yang akan diterima nantinya tidak sebesar pada tahun-tahun lalu sebelum pandemi menyerang Indonesia.

Tetapi, informasi ini belum bisa dipastikan.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata belum memastikan hal itu.

Hanya saja ia memperkirakan skema THR dan gaji ke-13 tahun 2022 bakal sama dengan tahun lalu.

"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," kata Isa Rachmatarwata di Jakarta, Sabtu (29/01) dikutip dari Tribun Timur.

Tahun 2021 baik THR maupun gaji ke-13 diberikan tanpa memasukkan perhitungan tunjangan kinerja. Keduanya diberikan hanya berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat.

Dari pemangkasan tukin yang ada di THR dan gaji ke-13, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp15 triliun.

Ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19. Lanjutnya, bahkan program-program yang tidak prioritas masih akan tetap ditunda.

Baca Juga:Kabar Gembira Bagi PNS, Bakal Terwujud Tahun Ini? Gaji Minimal 9 Juta Sudah Jadi Rencana Sejak Lama, Siap-Siap Rekening Makin Tebal

Sehingga anggaran bisa difokuskan untuk membantu masyarakat hingga pelaku usaha yang paling terdampak.

(*)

Artikel ini telah tayang di GridFame.ID dengan judulKabar Baik Ini Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 Bagi PNS, Polri dan TNI Tahun 2022

Editor : Rahma

Sumber : GridFame.ID

Baca Lainnya