Pemerintah Resmi Cabut Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng: Harga Kemasan Dibebaskan, Tetapi yang Curah Rp14 Ribu

Rabu, 16 Maret 2022 | 18:45
Kompas

Ilustrasi Minyak Goreng

GridStar.ID - Baru-baru ini pemerintah kembali mencabut aturan Harga Eceran Tertinggi minyak goreng.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi bakal mencabut HET minyak goreng yang seiring terjadinya kelangkaan komoditas tersebut.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan pada Rabu, (16/3/2022), Oke Nurwan.

"Iya dicabut HET (hari ini). Jadi harga minyak goreng kemasan dibebaskan, tetapi untuk curah dibatasi Rp 14 ribu per liter," ujarnya.

Dirinya juga sudah ke pasar-pasar untuk melakukan sosialisasi.

"Saya ke pasar dan sudah berkoordinasi tadi pagi, silahkan untuk minyak goreng kemasan lepas dengan harga keekonomian,"ujar Oke.

Menurutnya, HET minyak goreng yang dicabut saat ini karena terjadi kelangkaan di berbagai daerah dan harga banyak yang tidak sesuai dengan aturan.

Harga minyak goreng kemasan akan turun tidak seperti saat ini yang masih berada di kisaran Rp17 hingga Rp20 ribu per liter.

"Pasar akan menyesuaikan keekonomian terbarunya, keseimbangan terbarunya.

Mungkin ada kebingunan, tapi dengan harga keekonomian dan nanti dalam waktu dekat harga CPO internasional akan terkoreksi, kembali keseimbangan barunya maka mereka akan punya harga keekonomian yang sesuai dengan mekanisme pasar," papar Oke.

Melansir dari TribunBisnis, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sudah menetapkan HET baru untuk minyak goreng sejak 1 Februari 2022.

HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter. (*)

Baca Juga: Para Kaum Ibu-Ibu Wajib Tahu! Harganya Melambung Tinggi, Hati-hati dengan Minyak Goreng Palsu, Begini Cara Bedakan

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : TribunBisnis.com

Baca Lainnya