Rizky Febian Ikut Diperiksa Terkait Doni Salmanan, Polisi Bongkar Inisial Artis Lain yang Akan Dimintai Keterangan

Rabu, 16 Maret 2022 | 16:31
kompas.com

Doni Salmanan

GridStar.ID - Kasus binary option quotex yang melibatkan Doni Salmanan menyeret sederet nama artis.

Salah satu artis yang akan diperiksa atas kasus Doni Salmanan adalah Rizky Febian.

Anak pertama Sule itu dikabarkan akan menjalani pemeriksaan pada Rabu (16/03).

Kabar itu juga dibenarkan pengacara Rizky Febian, Ahmad Ramzy.

"Iya (hari ini diperiksa sebagai saksi), nanti siang," kata Ahmad Ramzy.

Doni Salmanan diketahui memberikan sejumlah uang untuk para artis.

Ia diketahui memberikan Rp 1 miliar kepada Reza Arap saat live streaming game.

Doni Salmanan juga memberikan sejumlah uang kepada Lesti Kejora dan Rizky Billar di resepsi pernikahan mereka.

Ia juga sempat menawar minuman racikan Rizky Febian seharga Rp 400 juta.

Polisi menyampaikan jika ada 6 publik figur yang akan diperiksa nantinya.

Baca Juga: Lesti Kejora hingga Rizky Febian Bakal Terseret Hukum Gegara Diduga Terima Aliran Dana Doni Salmanan? Pihak Kepolisian: Menerima Hasil Tindak Pidana Itu Tidak Boleh

Dijadwalkan, pemeriksaan akan dilakukan pada Jumat (18/3/2022) dan Senin (21/3/2022).

Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri juga membeberkan inisial artis yang akan diperiksa nantinya.

"Nanti akan kita lakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saudara MH, saudara DM, saudara MR, saudara FR, saudara DS dan DS," ujar Asep.

Doni Salmanan diketahui menjadi tersangka atas kasus binary option quotex dan dijerat pasal berlapis.

Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang (UU) Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), KUHP, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman empat tahun penjara.

Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com, Tribun Seleb

Baca Lainnya