Aset Berupa Kendaraan dan Rumah Mewahnya Disita, Doni Salmanan Muncul ke Hadapan Publik dengan Baju Oren, Ini yang Diucapkannya Usai Jadi Tersangka Kasus Investasi Bodong

Rabu, 16 Maret 2022 | 09:02
kompas.com

Doni Salmanan

GridStar.ID - Doni Salmanan kini menjadi sorotan bukan karena bagi-bagi uang seperti sebelumnya.

Ia kini menjadi perhatian karena telah menjadi tersangka karena atas kasus dugaan investasi bodong binary option Quotex.

Doni Salmanan sudah dijadikan tersangka sejak Selasa (08/03) lalu.

Dalam konferensi pers yang dilakukan polisi pada Selasa (15/03), terlihat Doni Salmanan mengenakan baju oren.

Diketahui polisi telah menyita aset dari Doni Salmanan berupa rumah hingga kendaraan mewah.

Doni Salmanan sempat melempar senyum dan melambaikan tangannya ke kamera saat disapa.

Ia kemudian menyampaikan maafnya kepada pihak yang selama ini dirugikan.

"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binary option maupun atau forex, crypto dan sebagainya," ujar Doni Salmanan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/03).

"Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," sambungnya.

Tak hanya itu saja, Doni Salmanan juga meminta agar hukumannya itu bisa diringankan.

Baca Juga: Daftar Muridnya Terkuak! Inilah Sosok Fakarich yang Punya 34 Murid Afiliator Selain Indra Kenz dan Doni Salmanan: Trader Tidak Ingin Kaya Sendirian

"Kemudian yang kedua saya juga ingin memohon doanya kepada teman-teman semuanya, seluruh masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," kata Doni Salmanan.

Doni juga memberikan peringatan agar berhati-hati untuk tak mudah tergiur dengan trading.

"Untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak terini (terpengaruh) dengan trading-trading ilegal. Terima kasih," jelasnya.

Dilaporkan ada 97 milik Doni Salmanan yang disita.

Nilai aset sementara Doni Salmanan yang disita sebesar Rp 64 miliar.

Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis yaitu Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya