Baru Saja Terpapar Covid-19, Kapan Bisa Mendapatkan Vaksin Booster Usai Sembuh?

Sabtu, 26 Februari 2022 | 17:30
Kompas

Ilustrasi anak usia 6-11 tahu vaksin Covid-19.

GridStar.ID - Saat ini Covid-19 kembali meningkat usai munculnya varian baru omicron.

Di tengah melonjaknya kasus Covid-19, pemerintah terus memberikan vaksin booster pada masyarakat sejak Februari 2022.

Lalu bagaimana jika seseorang yang terpapar Covid-19, dan baru saja sembuh?

Kapan waktu yang tepat bagi seseorang yang sembuh dari Covid-19 mendapatkan vaksinasi booster?

Penjelasan Kemenkes

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, ada beberapa kriteria bagi pasien yang baru sembuh dari Covid-19 agar bisa dapat vaksinasi booster, yaitu:

Pertama, bagi pasien yang terpapar Covid-19 dengan gejala ringan atau tidak bergejala (OTG), bisa memperoleh vaksinasi booster satu bulan setelah dinyatakan sembuh.

“Menunggu satu bulan setelah sembuh untuk yang mengalami gejala ringan atau OTG,” jelas Nadia, saat dihubungi oleh Kompas.com, Jumat (25/2/2022).

Kedua, kriteria selanjutnya adalah bagi pasien yang terpapar Covid-19 dengan gejala berat dan dirawat di rumah sakit.

Bagi pasien yang terpapar gejala Covid-19 gejala berat dan di rawat dirumah sakit, bisa memperoleh vaksinasi booster tiga bulan setelah dinyatakan lulus.

“Sedangkan yang (bergejala) sakit berat, itu menunggu 3 bulan,” imbuhnya.

Baca Juga: Shin Hye Sun Positif Covid-19, Cek Juga Sinopsis Drama Korea All of Us are Dead

Diikuti dari Kompas.com, Rabu (16/2/2022), Ketua Komnas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) Prof. Dr. dr. Hinky Hindra Irawan Satari, Sp.A (K), M.TropPaed juga mengatakan bahwa penyintas Covid-19 bergejala ringan boleh mendapatkan vaksinasi booster 1 bulan setelah dinyatakan sembuh.

Sementara bagi penyintas Covid-19 bergejala berat harus menunggu 3 bulan untuk mendapatkan vaksinasi booster.

"Untuk ringan 1 bulan sesudah sembuh, 3 bulan sesudah sakit berat," ujar Hinky.

Beda gejala ringan, sedang, dan berat Dilansir dari laman Kemenkes, Jumat (4/2/2022), berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 terdapat 5 derajat gejala COVID-19, di antaranya:

1. Tanpa gejala

Derajat tanpa gejala atau yang sering disebut asimtomatis merupakan derajat gejala berupa tidak ditemukannya gejala klinis pada pasien Covid-19.

2. Gejala ringan

Derajat gejala ringan yaitu pasien Covid-19 dengan gejala tanpa ada bukti pneumonia virus atau tanpa hipoksia, frekuensi napas biasanya 12-20 kali per menit dan saturasi oksigen >95%. Gejala umum yang sering muncul pada pasien bergejala ringan di antaranya:

  • Demam
  • Batuk
  • Kelelahan
  • Kehilangan nafsu makan
  • Napas pendek
  • Mialgia dan nyeri tulang.
Baca Juga: Sudah Selesai Isoman Tapi PCR Masih Positif, Bisakah Menularkan Virus Covid-19? Ini Jawabannya!

Sementara gejala tidak spesifik lainnya, seperti:

  • Sakit tenggorokan.
  • Kongesti hidung.
  • Sakit kepala.
  • Diare.
  • Mual dan muntah.
  • Kehilangan penciuman (anosmia).
  • Kehilangan pengecapan (ageusia).
3. Gejala sedang

Gejala sedang adalah gejala yang ditandai dengan tanda klinis pneumonia seperti demam, batuk, sesak, napas cepat tanpa tanda pneumonia berat, dengan saturasi oksigen 93%.

Baca Juga: Kenali Croup yang Menjadi Gejala Khusus pada Anak-Anak yang Terinfeksi Omicron dan Cara Mengobatinya

4. Gejala berat

Adapun derajat gejala Berat yaitu gejala yang ditandai dengan terjadinya tanda klinis pneumonia seperti demam, batuk, sesak, napas cepat, dan ditambah beberapa gejala, seperti:

  • Frekuensi napas > 30 x/menit.
  • Distres pernapasan berat.
  • Saturasi oksigen <93%.
5. Gejala kritis

Derajat gejala kritis merupakan gejala yang dialami pasien Covid-19 berupa gejala gagal nafas, komplikasi infeksi, atau kegagalan multiorgan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulSembuh dari Covid-19, Kapan Bisa Dapat Vaksin Booster?

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya