ASPEK Khawatirkan Gagal Bayar Uang JHT BPJS Ketenagakerjaan: Kenapa Ditahan Sampai 56 Tahun? Banyak yang di-PHK Tanpa Pesangon!

Senin, 14 Februari 2022 | 13:31
dok.iStock

Ilustrasi uang rupiah

GridStar.ID- Baru-baru ini geger BPJS Ketenagakerjaan membuat aturan baru.

Pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT para tenaga kerja hanya bisa diambil pada usia 56 tahun.

Hal ini membuat banyak tenaga kerja mengeluh lantaran aturan tersebut diberlakukan.

Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) menduga keputusan pemerintah menetapkan Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa diambil pada usia 56 tahun karena BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki dana yang cukup dari pengembangan dana peserta.

"Sehingga berpotensi gagal bayar terhadap hak-hak pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Presiden ASPEK, Mirah Sumirat, dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Minggu (13/2/2022).

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua menjadi polemik karena penetapan batas usia pekerja untuk mencairkan JHT.

Pejabat Sementara Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Dian Agung Senoaji mengatakan, keputusan itu sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2004.

Menurut Dian, program JHT bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, sehingga pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun.

Peserta memang masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Bisa Dapat Rp 10 Juta, Segera Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Begini Cara Mudahnya

Sedangkan untuk pencairan saldo JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Komposisi iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh pekerja melalui pemotongan gaji setiap bulannya sebesar 2 persen dari upah sebulan dan 3,7 persen dari upah sebulan dibayar oleh pemberi kerja atau perusahaan.

Menurut Mirah, di tengah gelombang pandemi yang memukul dunia usaha tidak sedikit buruh kehilangan pekerjaan atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat kondisi perekonomian yang lesu.

Para pekerja yang di-PHK itu, kata Mirah, ada yang berharap bisa mencairkan JHT guna berbagai keperluan atau bahkan membuka usaha buat bertahan hidup dan mendapat pemasukan di masa pandemi.

"Kenapa harus ditahan dan menunggu sampai usia 56 tahun? Di tengah sulitnya mendapatkan pekerjaan baru, seharusnya dana JHT bisa dipergunakan untuk modal usaha," ujar Mirah.

"Banyak korban PHK dengan berbagai penyebabnya, yang membutuhkan dana JHT miliknya untuk memenuhi kebutuhan hidup atau memulai usaha setelah berhenti bekerja.

Banyak juga pekerja yang di-PHK tanpa mendapatkan pesangon, antara lain karena dipaksa untuk mengundurkan diri dari perusahaan.

Sehingga pekerja sangat berharap bisa mencarikan JHT yang menjadi haknya," sambung Mirah. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ASPEK Curiga BPJS Ketenagakerjaan Tak Punya Dana Soal JHT Cair di Usia 56

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : kompas

Baca Lainnya