Bak Angin Segar Heboh Surat Pengangkatan Tenaga Honorer Tanpa Tes Langsung Jadi PNS, Benarkah?

Senin, 07 Februari 2022 | 17:33
Tribunnews.com

Ilustrasi PNS

GridStar.ID - Baru-baru ini muncul surat pemberitahuan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS tanpa syarat.

Surat ini mengatasnamakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Seperti apa kebenaran isi surat tersebut?

Surat tersebut diunggah oleh akun Facebook ini, Jumat (4/2/2022).

Disebutkan bahwa pemerintah pusat melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memberikan kebijakan kepada seluruh tenaga guru, administrasi, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian diangkat menjadi PNS tanpa tes. Pengangkatan menjadi PNS berdasarkan domisili yang ada di KTP khusus umur 35 tahun ke atas.

Dalam surat, turut memuat nomor WhatsApp salah satu pejabat di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama yang disebutkan dapat dihubungi untuk memperoleh kejelasan informasi pengangkatan tenaga honorer tersebut.

"Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan UNTUK PENGUSULAN ASN/PPPK 2021 Yang telah Diajukan Setiap instansi. Dan Hasil Tes PPPK TAHAP PERTAMA DAN KEDUA. Masih Banyak Peserta yang Gagal. Untuk Mengisi Kouta kekosonganya. Mnberikan Kebijakan Kepada Seluruh Seluruh Tenaga Honorer Guru. Administrasi. Dan Tenaga Penyuluh Pertanian dan Kesehatan. Yang Berumur 35 Tahun keatas. Untuk diangkat Menjadi PPPK. ATAU YANG DIKENAL PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA . Untuk Lebih Jelasnya Silahkan Konfirmasi Lansung Bagian Pengadaan Dan Kepangkatan PNS BKN PUSAT JAKARTA. Drs SATYA PRATAMA S. SOS. M. Sc. No Wa: 0823-3780-5109," demikian narasi yang ditulis pengunggah. Benarkah surat tersebut?

Peringatan BKN

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama yang namanya dicatut dalam surat tersebut menegaskan bahwa surat itu tidak benar alias hoaks.

Satya kemudian mengirimkan link unggahan akun media sosial BKN, mulai dari Twitter, Facebook, dan Instagram, yang berisi penegasan bahwa surat itu hoaks.

Baca Juga: Orang Tua Mana yang Tak Hancur Hatinya, Kondisinya Miris Setelah Mendekam di Bui, Segera Sidang Olivia Nathania Terancam 4 Tahun Gegara Kasus Penipuan CPNS

"Itu hoax," ujar dia, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (6/2/2022). Satya menyampaikan, tidak ada yang namanya seleksi dan pengangkatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa melalui tes.

"Proses rekruitmen ASN, baik PNS maupun PPPK, akan dilakukan melalui tes, terbuka, diumumkan, dan tidak dipungut biaya," imbuhnya.

Selanjutnya BKN mengimbau masyarakat untuk tidak percaya dengan iming-iming pengangkatan ASN tanpa melalui tahapan tes.

Kemendikbud Ristek melalui laman resminya, kemdikbud.go.id juga menyebut surat itu tidak sesuai dengan Tata Naskah Dinas Kemendikbud Ristek.

Adapun hal itu sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 22 Tahun 2021.

Menurut Kemendikbud Ristek, beberapa hal yang tidak sesuai antara lain:

Nomenklatur jabatan menteri, Nomenklatur kementerian, Stempel jabatan menteri, Kop surat/kepala naskah dinas, Format nomor surat. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beredar Surat Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PNS Tanpa Tes, Ini Peringatan BKN!"

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : Kompas

Baca Lainnya