Cuma Bisa Tertunduk Pasrah, Sopir Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah Mengaku Tak Keberatan Saat Didakwa Pasal Berlapis, Tubagus Joddy Akui Lalai Pacu Kendaraan dan Mengantuk

Jumat, 28 Januari 2022 | 16:01
tribunnews.com

Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah | Tubagus Joddy

GridStar.ID-Berikut ini update kasus Kecelakaan Vanessa Angel dan Febri Andriansyah.

Sopir artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah (Bibi), Tubagus Joddy, mengaku ngantuk saat menyetir mobil Pajero putih yang dikendarai Vanessa dan keluarga.

Joddy juga mengaku mengendarai mobil tersebut dengan kecepatan 120 km per jam.

Tubagus Joddy tidak keberatan dengan dakwaan berlapis yang dibacakan jaksa penuntut umum saat sidang perdana kasus kecelakaan yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah (Bibi), di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Kamis (27/01).

Dakwaan untuk Tubagus, yakni Pasal 311 Ayat 5 d dan Pasal 311 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, Tubagus didakwa dengan Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Saya tidak keberatan," kata Tubagus, menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Bambang Setyawan, saat sidang di PN Jombang, Kamis.

Tubagus menghadiri persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIB Jombang.

Sedangkan para hakim, JPU, dan penasehat hukumnya menjalani persidangan di PN Jombang.

Baca Juga: Siap Bertanggung Jawab dengan Kelalaiannya, Sosok Ini Sebut Tubagus Joddy Sering Ngelamun hingga Tak Henti Salahkan Diri atas Kematian Vanessa dan Bibi

Adapun sidang akan lanjutan kembali digelar pada Kamis pekan depan.

Penasihat hukum Tubagus, Eko Wahyudi mengatakan, kliennya tidak mengelak ataupun keberataan dengan dakwaan yang disampaikan JPU.

Sopir Vanessa Angel itu, kata Eko, mengakui bahwa saat mengemudikan kendaraan yang ditumpangi keluarga Vanessa, kondisinya sedang mengantuk dan laju kendaraan di atas 120 kilometer.

Padahal, batas kecepatan kendaraan saat melaju di jalan tol, minimal 60 kilometer dan maksimal 80 kilometer.

“Kita sudah berkoordinasi dengan terdakwa, Saudara Tubagus. Pada intinya kita tidak keberatan dengan dakwaan,” kata Eko Wahyudi, saat dikonfirmasi Kompas.com, usai sidang.

Sebelumnya diberitakan, Vanessa Angel dan keluarganya mengalami kecelakaan di KM 672 300 Jalan Tol Jombang-Mojokerto, Kamis (04/11), pukul 12.36 WIB.

Kepolisian menetapkan Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), sopir yang mengemudikan mobil Pajero putih Vanessa sebagai tersangka.

Sidang perdana kasus kecelakaan maut dengan terdakwa Tubagus Jody, sopir mendiang Vanessa Angel digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (27/01).

Sidang tersebut digelar secara virtual dan sudah selesai dengan pembacaan dakwaan untuk Jody.

“Sudah selesai tadi (sidangnya). (Digelar) secara virtual,” kata Krista salah satu staff Pengadilan Negeri Jombang kepada Kompas.com, Kamis.

Baca Juga: Syok Setelah Alami Kecelakaan yang Menewaskan Vanessa Angel dan Bibi, Ini yang Disampaikan Tubagus Joddy Kepada Orangtuanya Saat Dijenguk

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Tubagus Jody dengan Pasal 311 ayat (5 )Undang Undang LLAJ, Pasal 311 Ayat (3) UU LLAJ dan 310 ayat (4) LLAJ dan 310 ayat (3) UU LLAJ.

“Pasal dakwaannya 311 sama 310,” ujar Krista.

Untuk sidang selanjutnya akan digear Kamis pekan depan dengan agenda saksi.

“Sudah dibacakan (dakwaannya). Nanti sidang selanjutnya kamis depan agendanya saksi,” ucap Krista.

Sebagai informasi, usai ditetapkan sebagai tersangka, Joddy langsung ditahan di Polres Jombang.

Adapun kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah terjadi pada 4 November 2021 di ruas tol Jombang-Mojokerto Kilometer 672+300.

Ketika itu, Joddy mengemudikan mobil Pajero putih B 1264 BJU.

Selain Vanessa dan Bibi, penumpang mobil tersebut ada anak mereka, Gala Sky, dan sang pengasuh bernama Siska Lorensa.

Gala Sky selamat dan mengalami lebam pada mata kiri, sementara Siska Lorensa patah jari kelingking tangan dan satu gigi lepas.

Joddy sendiri mengalami lecet ringan.

(*)

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya