Bagaimana Nasib Ardhito Pramono? Polisi Belum Beberkan Hasil Asesement Narkoba untuk Rehabilitasi

Rabu, 19 Januari 2022 | 09:31
Instagram @ardhitopramono

Ardhito Pramono

GridStar.ID - Ardhito Pramono menjalani asesement narkoba di BNNP DKI Jakarta.Hal itu dilakukan setelah keluarga sang musisi ajukan permohonan rehabilitasi.Pihak kepolisian belum bisa memberikan informasi lebih lanjut.Pasalnya, kepolisian masih menunggu hasil asesement dari tim TAT.Hasil assesment kurang lebih akan keluar sekitar dua minggu.Hasil assessment diperlukan guna menentukan upaya hukum lanjutan oleh Penyidik Polres Jakarta Barat.Melansir grid.ID, "Sesuai dengan permohonan keluarga yang diajukan, hari ini saudara AP (Ardhito Pramono) telah melakukan TAT atau Tim Assessment Terpadu di BNNP DKI Jakarta. TAT ini kan ada kejaksaan, kedokteran, psikiater," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Moch Taufik Iksan dikutip Grid.ID dari kanal Youtube Hitz Infotaiment, Selasa (18/01)."Nanti tim akan meneliti hasilnya gimana. Kami akan tunggu hasil dari tim TAT tersebut," tutur Taufik.Oleh itu pihaknya belum banyak berbicara terkait proses assessment yang dijalani pelantun Bitterlove itu."Kurang lebih hasilnya maksimal sekitar dua minggu. Kalau ada perkembangan lagi, hasilnya di-update. Sementara sih kami juga masih menunggu hasilnya," imbuh Taufik.

Baca Juga: Selama Ini Disembunyikan Rapat-rapat, Video Lama Ungkap Pengakuan Ardhito Pramono Pernah Jadikan Jeanneta Sanfadelia Selingkuhan?

Ardhito Pramono telah menjalani assesment pagi tadi di BNNP DKI Jakarta pada Selasa (18/01/2022).Kuasa hukum pun berharap suami Jeanna Sanfadelia ini mendapat assessment yang baik dan rehabilitasinya diberi kelancaran."Mudah-mudahan hasil assessment-nya bagus," kata kuasa hukum Ardhito Pramono, Adityo Ramadhan.Diketahui, Ardhito Pramono ditangkap polisi karena kedapatan memakai ganja pada Rabu (12/1/2022) di kediamannya Duren Sawit, Jakarta Timur.Saat ditangkap, beberapa barang bukti juga ikut diamankan oleh polisi, seperti ganja seberat 4,8 gram dan juga 21 pil Alprazolam dengan resep dokter.Atas perbuatannya Ardhito Pramono dijerat Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam 4 tahun penjara.(*)

Tag

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber Grid.ID