Dikira Hidup Enak Usai Diperistri Anak Konglomerat, Siapa Sangka Jika Nia Ramadhani Sebut Hidupnya Selama Ini bak Kutukan, Makin Nelangsa Usai Divonis Setahun Penjara Gegara Narkoba

Selasa, 11 Januari 2022 | 19:02
Via Gridpop.ID

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

GridStar.ID-Dikira hidupnya penuh dengan kesempurnaan, musibah mendadak menghampiri keluarga Nia Ramadhani.

Tak disangka-sangka Nia Ramadhani terjerat kasus narkoba.

Saat ini Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie tengah menjalani rehabilitasi narkoba di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Nia Ramadhani mengungkapkan apa yang membuatnya menggunakan barang itu.

Ia mengaku hidupnya adalah kutukan, dan ia merasa tidak bahagia dalam menjalani kehidupannya sekarang.

Bahkan artis cantik yang satu ini juga membahas bagaimana terpuruknya ia kehilangan sosok sang ayah.

Selain karena kepikiran mendiang ayah dan juga dituntut hidup sempurna, ada alasan lain mengapa Nia Ramadhani sampai mengonsumsi sabu-sabu.

Di dalam ruang sidang dan di depan majelis hakim, Nia Ramadhani mengakui, ia mengonsumsi sabu-sabu dikarenakan kesulitan mengatur emosinya.

"Saya juga selama ini sulit mengontrol emosi saya yang mulia."

Baca Juga: Bak Sudah Jatuh Tertimpa Tangga! Divonis Hukuman Berat, Rumah Tangga dengan Ardi Bakrie Mendadak Dikabarkan di Ujung Tanduk, Nia Ramadhani Minta Doa untuk Hal Ini: Saya Cuma Berharap...

"Setelah saya mengonsumsi zat itu (sabu-sabu), saya merasa lebih baik," kata Nia Ramadhani

Lama jalani proses pengadilan, Nia Ramadhani divonis satu tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Vonis sama juga dijatuhkan majelis hakim kepada Anindra Ardiansyah Bakrie atau suami Nia Ramadhani dan dan sopirnya Zen Vivanto.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I, II, III oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun,” ujar ketua majelis hakim, Muhammad Damis, saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat.

Dalam vonis tersebut, tiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kendati sudah divonis penjara selama 1 tahun, tetapi Hakim tetap mengeluarkan sejumlah kejadaan yang meringankan para terdakwa.

Hal yang memberatkan yakni, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkotika.

“Tindak pidana sejenis yang dilakukan terdakwa di wilayah hukum cukup tinggi, terdakwa 2 dan 3 harusnya memberi contoh tetapi berlaku sebaliknya,” ucapnya.

Sedangkan hal meringankan yakni para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui terus terang perbuatan dan berjanji tidak akan mengulanginya.

(*)

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : Sripoku.com, YouTube

Baca Lainnya