GridStar.ID– Kasus prostitusi online artis baru-baru ini memanas karena penggerebekan artis Cassandra Angelie.
Cassandra Angelie menjadi perbincangan usai digerebekSubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 29 Desember 2021 di Ascott Hotel, Jakarta Pusat.
Pemain sinetron Ikatan Cinta ini ditangkap saat melayani pelanggannya di sebuah kamar hotel.
Selain itu ada pula 3 muncikari yang ditangkap oleh polisi di tempat yang berbeda.
Melansir dari Tribunnews, atas perbuatan para tersangka, keempatnya dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat I UU ITE dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, mereka juga dijerat Pasal 506 KUHP dan Pasal 296 KUHP.
"Kami tidak pernah menyampaikan pelanggaran saudari CA dari kalangan pejabat,"ujar Kombes Pol E Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2021).
"CA baru lima kali melayani pria dan itu tidak ada dari kalangan pejabat,"beber Zulpan.
"Terkait pernyataan dari Komnas Perempuan yang meminta agar penyidik dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk juga melakukan langkah hukum terhadap pria ataupun pelanggan daripada artis CA tersebut.
Bisa saya sampaikan bahwa terkait dalam hal ini pendapat Komnas Perempuan tersebut walaupun maksud dan tujuannya baik, ini harus diletakkan secara proposional,"kata Kombes Pol E. Zulpan.
"Kenapa yang dilakukan oleh artis CA dengan konsumennya adalah suatu hal yang bersifat personal, di mana di dalam hukum hal ini tidak bisa kita masuki wilayah yang sifatnya private,"kata Zulpan.
Menurut polisi yang bergerak aktif adalah sang mucikari sedangkan pelanggan dan CA adalah pihak yang pasif namun sang artis dijajakan secara online.
"Jadi yang berperan aktif dan penting di sini adalah orang yang mempromosikan.
Ssementara pembeli atau pelanggan adalah pasif, ini sama dengan masalah CA.
Mohon maaf harus dikatakan seperti PSK, ia dijajakan secara online lalu ada pelanggan yang memesan,"jelas Zulpan.
"Ini tidak bisa disebut bahwa pelanggannya bagian dari PSK,"terangnya.
Pelanggan akan terjerat kasus hukum khususnya jika ada laporan dari sang istri.
"Iya, dengan catatan kalau ada laporan dari istrinya.
Kepolisian baru bisa menindak,"kata Zulpan.(*)