Finalis Masterchef di Malaysia Jadi Tersangka Pembunuhan ART Asal Sulawesi Selatan Hingga Terancam Hukuman Mati

Selasa, 04 Januari 2022 | 18:02
THINKSTOCK

Ilustrasi garis polisi

GridStar.ID - Finalis Masterchef Malaysia dan sang suami dikabarkan telah ditangkap karena kasus pembunuhan asisten rumah tangga mereka.

Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong merupakan mantan finalis MasterChef Malaysia tahun 2012.

Bersama sang suami yang bernama Mohammad Ambree Yunos, Etiqah membunuh ART mereka yang berusia 28 tahun.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Chef Juna Bongkar Makanan di Kompetisi Memasak yang Terburuk yang Pernah Dicicipi: 10 dari 11 Semua Ancur Kacau

Dikutip dari Kompas.com, keduanya tak mengajukan pembelaan terkait dengan kasus tersebut.

Sebelumnya, pasangan ini dituduh pembantu rumah tangga mereka yang bernama Afiya Daeng Damin.

Pembunuhan itu dilakukan antara 10 dan 13 Desember 2021 di sebuah apartemen di Amber Tower di Lido Avenue, Penampang.

Baca Juga: Digandrungi Sejuta Umat Sejak Jadi Juri Master Chef Indonesia, Renatta Moeloek Mengaku Pernah Dikirimi Foto Tak Pantas hingga Buatnya Ambil Keputusan Ini

Dikabarkan Nur Afiyah merupakan ART yang berasal dari Sulawesi Selatan, Indonesia.

Karena perbuatannya, Etiqah dan sang suami ditutut dengan Pasal 302 KUHP Malaysia.

Jika terbukti bersalah, maka mereka terancam dengan hukuman mati.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Punya Uang Pas-Pasan, Lord Adi Modal Satu Sayuran Sampai Minta Sisa Bahan dari Peserta Masterchef Agar Bisa Lanjut Audisi

Saat ini Pengadilan Magistrate memerintahkan pasangan ini ditahan hingga 10 Februari 2022 mendatang.

Pengacara dari Etiqah, Datuk Seri Rakhbir Singh mengajukan jaminan karena kliennya tersebut 'sakit' dan 'lemah.

Kliennya juga harus merawat anak-anaknya yang masih sangat kecil.

Baca Juga: Diam-Diam Jebolan Masterchef Ini Dipinang Ruben Onsu Jadi Koki Pribadi Sarwendah di Rumah, Lolos Tes dengan Masakan Sederhana dari Tempe: Simpel Tapi Itu Menentukan!

“Etiqah sedang dalam pengobatan untuk serangan kecemasan dan penyakit terkait lainnya,” ujar Datuk Seri Rakhbir Singh.

Tetapi permohonan tersebut ditoleh oleh pengadilan. (*)

Tag

Editor : Hinggar

Sumber Kompas.com