Dituding Telantarkan Laura Anna, Gaga Muhammad Ngaku Ikut Rawat Mandikan dan Ganti Pampers Mantan Kekasihnya hingga Korbankan Hal Ini

Jumat, 31 Desember 2021 | 08:00
Hana Futari/Grid.ID

Gaga Muhammad

GridStar.ID - Gaga Muhammad kembali menjalani persidangan kasus kecelakaan lalu lintas Laura Anna di Pengadilan Jakarta Timur pada Kamis (30/12).

Dalam persidangan ia mengatakan tidak meninggalkan Laura Anna usai kecelakaan.

Ia mengurus mantan kekasihnya sampai 16 Desember 2020.

Baca Juga: Hati Nuraninya bak Benar-Benar Tertutup, Ibunda Gaga Muhammad sampai Tega Bersumpah Berharap Mendiang Laura Anna Dapat Balasannya di Akhirat, Sebut Greta Iren Berbohong: Itu Semua Fitnah!

Bahkan, ia mengatakan rela berhenti sekolah di Inggris karena mengurus Laura Anna.

Gaga beralasan tidak lagi kerumah Laura karena proses hukum sudah berjalan.

Ditambah lagi pihak keluarga Laura menuntut uang sebesar Rp 12,6 miliar.

Baca Juga: Ngakunya Tak Sanggup Ganti Rugi Rp 12,5 Miliar, Kakak Laura Anna Beberkan Kekayaan Gaga Muhammad

Melansir grid.ID, "Saya bantu mengurus Laura, mandiin dia, ganti pampers," kata Gaga saat memberi keterangan di persidangan.

"Saya cuti dari kuliah saya, untuk membantu dan merawat Laura," ujar Gaga Muhammad.

"Semenjak itu saya udah gak ke sana tapi masih komunikasi (sama Laura)," imbuh Gaga menyimpulkan.

Baca Juga: Takut Sang Anak Bunuh Diri, Keluarga Laura Anna Tutupi Fakta Memilukan Ini Selama 2 Tahun hingga Akhirnya Mantan Gaga Muhammad Meninggal Dunia

Di persidangan kali ini, selain mendengarkan keterangan dari Gaga, ada pula satu saksi fakta, yakni supir dari ibunda Gaga Muhammad.

Rencananya, persidangan akan dilanjutkan pada 4 Januari mendatang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diberitakan sebelumnya, Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 2019.

Baca Juga: Ikut Berduka, Kuasa Hukum Gaga Muhammad Ternyata Sempat Getol Ingin Nikahkan Kliennya dengan Laura Anna

Kecelakaan itu pula yang membuat Laura tidak bisa berjalan hingga akhirnya meninggal dunia pada 15 Desember 2021.

Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(*)

Editor : Hinggar

Sumber : Grid.ID

Baca Lainnya