Kabar Gembira Bagi Para PNS, Bukan Wacana Lagi Bakal Naik, Ini Rincian Tunjangan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2022

Minggu, 26 Desember 2021 | 10:32
dok.Kompas.com

Tjahjo Kumolo usukan dana PNS pensiun bisa cair Rp1 miliar

GridStar.ID- Kabar gembira untuk para Pegawai Negeri Sipil.

Presiden Jokowi mengumumkan menaikkan tunjangan untuk PNS dengan jabatan fungsional widyaiswara.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara yang merevisi Perpres Nomor 59 Tahun 2007.

Baca Juga:PNS Aktif Meninggal Dunia, Dana Pensiun Ternyata Masih Bisa Diklaim Ahli Waris, Begini Caranya

Widyaiswara merupakan istilah jabatan fungsional PNS yang ditugaskan untuk mendidik, mengajar, atau melatih pegawai negeri di lembaga pendidikan pemerintah (diklat), baik instansi pemerintah pusat maupun pemda.

Dengan demikian, anggaran yang akan digunakan untuk penambahan tunjangan PNS widyaiswara berasal dari APBN dan APBD.

Sebelum ada kenaikan, tunjangan PNS fungsional widyaiswara diatur dalam PP Nomor 59 Tahun 2007.

Baca Juga:Ternyata Seantero Tanah Air Kena Prank, Potret Luna Maya Pakai Baju Bak PNS Bukan Jadi Pejabat Daerah Alias Ibu RT, Ini Faktanya!

"Pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara, diberikan Tunjangan Widyaiswara setiap bulan," demikian bunyi Pasal 2 Perpres Nomor 102 Tahun 2021, seperti dikutip pada Jumat (3/12/2021).

Berikut tunjangan PNS widyaiswara terbaru:

Baca Juga:Nyesel Baru Tahu! Kabar Gembira Bagi PNS, Segera Cek Gajian Bulan Ini, Ada Bonus Tunjangan dari Presiden Jokowi

Sementara sebelum adanya Perpres Nomor 102 Tahun 2021, tunjangan tambahan PNS widyaiswara adalah sebagai berikut:

Baca Juga:Nyesel Baru Tahu! Gaji PNS 2022 Disebut Bakal Naik, Berikut Penjalasan Pemerintah hingga Bahasan Tunjangan Kinerja Tahun Depan

"Pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi pusat dibebankan pada APBN dan pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi daerah dibebankan pada APBD," tulis Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2021.

Sesuai tugasnya yang fungsional, pemberian tunjangan bisa dihentikan jika PNS yang bersangkutan telah diangkat dalam jabatan struktural atau pindah ke jabatan fungsional lainnya

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulJokowi Naikkan Tunjangan PNS, Ini Besaran dan Kriteria Penerimanya

Tag

Editor : Rahma