GridStar.ID - Vaksinasi menjadi salah satu usaha pemerintah untuk menangani Pandemi Covid-19.
Vaksin Covid-19 idealnya disuntikan sebanyak 2 dosis untuk efektivitas pembentukan imun tubuh.
Meski demikian, saat ini Pemerintah sedang menggoreng rencana vaksinasi booster di awal Tahun 2022.
Baca Juga:Kabar Baik, Vaksin Anak Usia 6-11 Tahun Akan Dimulai 24 Desember 2021
Vaksin booster merupakan dosis vaksin tambahan yang bertujuan memberikan perlindungan ekstra terhadap penyakit karena efek dari beberapa vaksin yang dapat menurun seiring waktu.
“Vaksin Covid-19 booster kita tentukan seperti arahan bapak presiden, untuk memulai vaksin booster tanggal 1 Januari 2022,” ujar Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono mengutip Kompas.
Dante Saksono menuturkan saat ini pemerintah sedang mempersiapkan strategi terkait pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga.
Sementara untuk pembebanan tarifnya Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Sadikin sempat memberikan estimasi besaran biaya vaksinasi booster
Budi menyampaikan vaksin Covid-19 booster rencananya akan berada di kisaran Rp300 ribu.
“Ya paling mahal berapa ya, harganya di bawah Rp300 ribu,” ujarnya saat membuka kegiatan Health Business Gathering 2021 mengutip Kompas TV.
Baca Juga:Vaksin Booster dari Pfizer Diklaim Ampuh Lawan Varian Omicron
Namun tidak semua masyarakat akan dikenai biaya tertentu untuk melakukan vaksinasi booster Covid-19.
Peemrintah juga akan menyediakan vaksinasi booster gratis kepada masyarakat yang memenuhi syarat.
Seperti diketahui vaksinasi booster ditujukan untuk para lansia dan rentan.
Dalam kesempatan yang berbeda Menko Marves Luhut Binsar menyampaikan kebiajakan ini adalah salah satu langkah pemerintah antisipasi dalam merespon menyebarnya varian Omicron di sejumlah negara.
Luhut menjelaskan, pemerintah menyediakan vaksinasi booster gratis untuk 100 juta orang.Untuk mendapatkan vaksinasi ini secara gratis akan diberikan kepada mereka (masyarakat) yang masuk dalam kategori PBI (penerima bantuan iuran) sementara bagi non PBI maka akan dikenakan biaya/ berbayar.
Baca Juga:Pandemi Belum Usai, Muncul Covid-19 Varian Baru Botswana yang Disebut Lebih Kebal Vaksin
Berkaitan dengan PBI dan Non PBI, itu adalah kelompok dalam peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan).
Mengutip laman jkn.kemkes.go.id, yang termasuk dalam PBI Jaminan kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
"Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan," tulis laman JKN Kemkes.
Baca Juga:Menilik Upaya Berbagai Pihak untuk Percepat Vaksinasi di Tengah Sejumlah Tantangan
Sementara non PBI, kelompok yang harus membayar untuk mendapat vaksin booster, ada tiga kategori; pekerja penerima upah dan anggota keluarganya, pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya dan bukan pekerja dan anggota keluarganya.
Diketahui sebelumnya WHO mengeluarkan rekomendasi vaksin booster setelah Strategic Advisory Group of Experts (SAGE) tentang imunisasi mengadakan pertemuan pada Selasa, (07/12).
(*)