GridStar.ID -Belum lama ini kabar mengejutkan datang dari pasangan Ahmad Dhani dan Mulan Jameela.
Pulang liburan dari Turki, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela sekeluarga dikabarkan tak menjalani karantina.
Hal ini berawal dari postingan Instagram @adamdenigrk yang mengaku punya bukti jika keluarga Ahmad Dhani dan Mulan Jamella melanggar aturan soal karantina usai perjalanan ke luar negeri.
Di unggahannya itu, @adamdenigrk bertemu dengan keluarga itu saat di Capadocia, sekitar 2 Desember 2021, namun di 9 Desember ia berjumpa dengan mereka di Mall Pondak Indah.
"Kebetulan saya satu bus dengan keluarga beliau di jemput dari hotel menuju ke tempat naik balon udara
Saya tiba kembali ke Jakarta tanggal 5 Desember 2021. Sesuai aturan pemerintah saya pun menjalani karantina 10 hari. Hari ini hari ke 7 karantina saya.
Tetapi di 9 Desember 2021, teman saya memberi informasi kalau temannya itu bertemu dengan Mulan Jamella dan Ahmad Dhani. Pada hari yang sama, anaknya Al Ghazali dengan pacarnya nonton di bioskop.
lalu pada Sabtu 11 Desember 2021 Al El Dul Naik Helikopter keliling jakarta yang disponsori 3 Second," jelasnya.
Dalam postingan Instagramnya, Adamdenigrk mengaku di Bandara tidak bertemu karena beda maskapai, cuma ada yang posting ketemu di Pondok Indah Mall di 9 Desember 2021 saja.
"Tapi semua postingan itu udah di takedown sama 3Second, postingan dul juga di take down setelah kami komen di postingannya," tulisnya.
Melihat ramainya pemberitaan itu, Dikutip dari Tribunnews.com, Pengacara Mulan dan Ahmad Dhani, Ali Lubis membantah soal kabar tersebut
"Bahwa terkait adanya netizen yang menyebutkan keluarga mereka tidak melakukan Karantina setelah melakukan perjalanan dari Turki itu tidak benar," kata Ali dalam keterangan yang diterima, Senin (13/12).
Menurutnya, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela tidak bepergian ke mana pun usai pulang dari Turki.
"Secara mereka sekeluarga tidak kemana-mana dan justru melakukan karantina sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Surat Edaran Satgas Covid-19 memutuskan menambah masa karantina kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri menjadi 10 hari.
Aturan itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Aturan tersebut diterbitkan ada 2 Desember 2021 lalu.
Tertulis maksud Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengubah ketentuan lama waktu karantina dan waktu tes RT-PCR kedua bagi pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19.
Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
- Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam;
- Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada huruf d. (*)