GridStar.ID-Polemik pemindahan makam Vanessa Angel terus berjalan.
Doddy Sudrajat menginginkan makam sang anak untuk dipindahkan dekat dengan makam sang istri.
Pemindahan ini bukan karena tidak ada alasan, Doddy Sudrajat mengatakan pemindahan makam tersebut karena wasiat dari sang anak.
Tak hanya sahabat Vanessa Angel yang tak setuju dengan langkah Doddy Sudrajat dengan memindahkan makam istri Bibi Ardiansyah, namun juga para ulama.
Bahkan salah satu pendakwah yakni, Ustaz Hasan memberi pendapat soal hal itu, yang dianggap sebagai tindakan terlarang.
Ustaz Hasan menyebutkan, apabila tindakan tersebut tidak dilandasi dengan agenda yang darurat, maka itu dianggap sebagi perbuatan melanggar hukum agama.
Hal itu disampaikan Ustaz Hasan dalam tayangan Youtueb Star Story, Minggu (05/12).
Dalam tayangan itu, Ustaz Hasan memperingatkan Doddy Sudrajat agar tidak gegabah. Karena apabila landasan memindahkan makam Vanessa Angel hanya mimpi, bisa jadi itu hanya bunga tidur.
"Kita tidak boleh gegabah, jangan sampai hanya karena mimpi, lalu kita mempunyai nafsu, mempunyai kepentingan, menginginkan sesuatu dari pemindahan makam itu karena urusan dunia," kata Ustaz Hasan.
"Itu tidak boleh, diharamkan, dan dilarang oleh para ulama, oleh agama. Sebab ini tidak lagi memuliakan jenazah yang dimakam di dalam makam tersebut."
Menurut Ustaz Hasan, bila pemindahan makam tersebut dilakukan karena adanya agenda tertentu, maka tindakan itu termasuk haram.
Pasalnya, pemindahan itu dinilai tak menghormati mendiang yang sudah duluan meninggalkan dunia.
"Sebagai manusia yang hidup, hendaknya kita memiliki kebijaksanaan di dalam menyikapi permasalahan jenazah yang telah dimakamkan," terang Ustaz Hasan.
"Kalau memang jenazah itu harus dipindahkan karena sebab syar'i, silakan dipindahkan. Tapi kalau hanya karena sesuatu kepentingan dunia, kepentingan materi, maka ini jelas-jelas perbuatan zalim dan dilarang agama."
"Sebab para ulama mengatakan haram memindahkan jenazah dari satu makam ke makam yang lain dengan tidak adanya unsur syar'i," pungkasnya. (*)