GridStar.ID - Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali diperpanjang selama 14 hari.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Jubir Menko Marves) Jodi Mahardi.
Kebijakan PPKM Jawa-Bali ini diperpanjang selama 30 November sampai 14 Desember 2021.
"Diperpanjang dua pekan," kata Jodi, seperti yang dilansir KOMPAS.com (29/11).
Sementara itu, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyebut bahwa situasi pandemi akibat penularan virus corona di Jawa-Bali terus menunjukkan perbaikan.
Hal ini disampaikan dalam rapat evaluasi penanganan pandemi Covid-19 wilayah Jawa-Bali.
"Penerapan PPKM yang masih terus dilakukan di Jawa-Bali menunjukkan tren yang cukup stabil," kata Luhut melalui keterangan tertulis.
Luhut juga menyebut, jumlah kasus Covid-19 di Jawa-Bali tercatat rendah, dimana kasus ini terkonfirmasi menurun hingga 99% dibandingkan puncak kasus bulan Juli lalu.
Meski begitu, Luhut menyampaikan bahwa saat ini terjadi peningkatan nilai Rt (penambahan kasus aktif nasional).
Spesifik di Jawa-Bali, dimana peningkatannya terjadi 4-5 hari berturut-turut pada periode awal munculnya varian Delta.
Berdasarkan hasil asesmen pada 27 November 2021 lalu, terdapat penambahan 23 kabupaten/kota yang masuk ke level 2 PPKM.
Kemudian, 8 kabupaten/kota lainnya masuk level 1.
Menurut asesmen World Health Organization (WHO), 10 kabupaten/kota yang kembali ke level 2 berada di wilayah Jabodetabek.
Melansir KOMPAS.com (30/11), kesepuluh wilayah tersebut adalah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Kemudian, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, dan Kabupaten Bekasi.
Hal ini terjadi akibat turunnya angka tracing atau penapisan anggota aglomerasi di wilayah tersebut.
Luhut juga memaparkan hasil survei Google Mobility Jawa-Bali dan Indeks Belanja Masyarakat.
Hasil survei tersebut menunjukkan bahwa mobilitas masyarakat cukup signifikan dibandingkan periode Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, serta saat mendekati periode libur Idul Fitri 2021.
"Oleh karena itu, kita harus berhati-hati terhadap indikasi adanya kenaikan kasus dan mobilitas, terutama menghadapi periode Nataru supaya tidak terulang pembatasan sosial yang ketat," kata Luhut.
(*)
Artikel ini telah tayang di Nakita.ID dengan judul PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang Hingga 14 Desember, Ini 10 Wilayah Jabodetabek yang Kembali ke Level 2