Nyesel Baru tahu! Masyarakat Boleh Bepergian saat PPKM Level 3 pada 24 Desember-2 Januari, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Kamis, 25 November 2021 | 21:31
pexels

Ilustrasi bepergian

GridStar.ID - Pemerintah kembali membuat peraturan baru jelang liburan dan tahun baru tahun ini.

Hal ini menjadi salah satu cara pemerintah untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

Pemerintah akan mulai menerapkan peraturan PPKM level 3 mulai 24 Desember mendatang.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Dikira Baik Bagi Kesehatan, Minum Air Putih Hangat Setiap Hari Ternyata Bahayanya Ancam Tubuh hingga Bisa Rusak Ginjal

“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendi pada siaran pers beberapa waktu yang lalu.

Dirinya menjelaskan bahwa kebijakan PPKM Level 3 akan berlaku mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2021.

Aturan ini yang kemudian membuat kekhawatiran bagi sebagian masyarakat, mengenai perizinan bepergian saat mendesak.

Baca Juga: Valerie Thomas Akui Tak Pernah Kenakan Bra, Ternyata Ini Manfaatnya, Jangan Sampai Nyesel Baru Tahu

Izin bepergian selama PPKM level 3

Tentu pemerintah Indonesia juga akan memberikan izin kepada masyarakat yang terpaksa bepergian selama PPKM level 3.

Dalam Inmendagri Nomor 62 tahun 2021, terdapat ketentuan khusus apabila mereka terpaksa harus pergi karena ada kepentingan yang tidak dapat ditinggalkan.

Ketentuan itu antara lain menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan melakukan tes polymerase chain reaction (PCR) atau tes antigen.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Kabar Gembira, Bansos PKH Cair Bulan November, Cek Nama Anda dan Besaran yang Diterima

"Jika masyarakat karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan melakukan tes PCR atau rapid test dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah," demikian ketentuan yang tertulis dalam Inmendagri tersebut, Rabu (24/11).

Dijelaskan, ketentuan tersebut adalah untuk memastikan pelaku perjalanan negatif Covid-19.

Lantas bagaimana jika seseorang yang akan bepergian dinyatakan positif Covid-19?

Namun, apabila ditemukan pelaku perjalanan yang dimaksud positif Covid-19, maka yang bersangkutan harus melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan pemerintah

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Tak Perlu Skincare Jutaan, Kulit Wajah Bebas Keriput Cuma Pakai Daun Pisang, Begini Cara Mudahnya

Karantina dibutuhkan untuk mencegah penularan. Waktu karantina pun dilakukan sesuai prosedur kesehatan.

Di samping itu, instansi pelaksana bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diminta untuk melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada posko check point di daerah masing-masing.

Hal tersebut dilakukan selama periode libur Natal dan Tahun Baru bersama TNI dan Polri. Adapun aturan Inemndagri PPKM level 3seluruh Indonesia tersebut mulai berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

(*)

Artikel ini telah tayang di GridFame.ID dengan judul Masyarakat yang Terpaksa Bepergian Selama PPKM Level 3 Dibolehkan Asal Memenuhi Persyaratan Ini!

Editor : Rahma

Sumber : gridfame

Baca Lainnya