GridStar.ID - Kasus mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina Zubir terus berlanjut.
Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang tersangka.
ART ibu Nirina, Riri Khasmita dan suami menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Keluarga Nirina disebut mengalami kerugian hingga Rp 17 miliar.
Kini mereka telah mendekam di dalam penjara karena kasus mafia tanah itu.
Namun Riri Khasmita seakan tak mau tinggal diam usai dijebloskan dalam penjara.
Ia menyerang balik dan melaporkan kakak Nirina Zubir, Fadhlan Karim ke Polda Metro Jaya.
Ia membuat laporan dengan kasus dugaan perampasan kemerdekaan.
Rupanya laporan itu telah dibuat sebelum Riri resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kuasa hukum Riri, Putra Kurniadi mengungkap bahwa kliennya sempat disekap selama setahun.
"Seputar penyekapan ya, selama setahun ini tuh, klien kami tidak diizinkan keluar rumah.
Jadi, yang diizinkan keluar itu hanya boleh satu, suami atau istri. Jadi, di depan itu dijaga ketat security selama 24 jam, tidak boleh keluar," ucap Putra di Polres Jakarta Barat, Rabu (24/11).
"Pagar digembok, bahkan untuk sakit pun tidak diizinkan. Kalaupun mau keluar, itu pertukarannya dengan anaknya," lanjutnya.
Kakak Nirina dalam laporan dijerat dengan pasal Pasal 333 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perampasan Kemerdekaan Seseorang.(*)