Nyesel Baru Tahu! Dikira Sudah Tak Berkutik Usai Dijebloskan ke Penjara, Riri Khasmita Laporkan Balik Kakak Nirina Zubir, Setahun Dijaga Tak Boleh Keluar Rumah

Kamis, 25 November 2021 | 14:02
kompas.com

Nirina Zubir

GridStar.ID - Kasus mafia tanah yang menimpa keluarga Nirina Zubir terus berlanjut.

Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang tersangka.

ART ibu Nirina, Riri Khasmita dan suami menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Fakta Baru Terkuak, Pihak Riri Khasmita Sebut Bakal Serang Balik Nirina Zubir, Ngaku Sudah Kantongi Bukti Kebohongan Sang Artis: Anaknya Nggak Peduli

Keluarga Nirina disebut mengalami kerugian hingga Rp 17 miliar.

Kini mereka telah mendekam di dalam penjara karena kasus mafia tanah itu.

Namun Riri Khasmita seakan tak mau tinggal diam usai dijebloskan dalam penjara.

Baca Juga: Bikin Luna Maya Kesal, Ternyata Ini Alibi Riri Khasmita Rampas Harta Capai Rp 17 Miliar Miliki Ibunda Nirina Zubir, Ngakunya Anak Angkat!

Ia menyerang balik dan melaporkan kakak Nirina Zubir, Fadhlan Karim ke Polda Metro Jaya.

Ia membuat laporan dengan kasus dugaan perampasan kemerdekaan.

Rupanya laporan itu telah dibuat sebelum Riri resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Baca Juga: Tak Tahu Diuntung, Sudah Dirawat Ibunda Nirina Zubir, Riri Tega Gelapkan Uang Kontrakan dan Kost Demi Kelancaran Bisnisnya: Ke Kita Ngakunya Bayar, Ternyata...

Kuasa hukum Riri, Putra Kurniadi mengungkap bahwa kliennya sempat disekap selama setahun.

"Seputar penyekapan ya, selama setahun ini tuh, klien kami tidak diizinkan keluar rumah.

Jadi, yang diizinkan keluar itu hanya boleh satu, suami atau istri. Jadi, di depan itu dijaga ketat security selama 24 jam, tidak boleh keluar," ucap Putra di Polres Jakarta Barat, Rabu (24/11).

Baca Juga: Bagaimana Tak Terbakar Hati Nirina Zubir Saat Lihat Wajah ART Sang Ibu? Tak Hanya Gelapkan Aset Tanah, Uang Kontrakan Juga Ikut Digerogoti Asisten

"Pagar digembok, bahkan untuk sakit pun tidak diizinkan. Kalaupun mau keluar, itu pertukarannya dengan anaknya," lanjutnya.

Kakak Nirina dalam laporan dijerat dengan pasal Pasal 333 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perampasan Kemerdekaan Seseorang.(*)

Tag

Editor : Hinggar

Sumber Kompas.com