GridStar.ID - Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta resmi diumumkan.
Pemerintah resmi mengumumkan UMP 2022 pada Minggu, (21/11/2021).
Upah Minimum Regional (UMR) adalah patokan untuk menentukan upah minimum di suatu wilayah.
Secara resmi, istilah UMR telah digantikan dengan istilah UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).
Namun, di kalangan masyarakat, istilah UMR masih sering digunakan untuk menyebut upah minimum di suatu wilayah.
Pemerintah provinsi DKI Jakarta telah menetapkan UMR 2022 menjadi Rp 4.453.935, naik Rp 37.749 dari UMR DKI 2021.
Seperti diketahui, UMR Jakarta 2021 adalah Rp 4.416.186,548 atau naik 3,27 persen dari UMR tahun 2020.
Namun, Pemprov DKI tak sepenuhnya menaikkan UMR atau UMP tahun 2021 karena kebijakan berlaku asimetris.
Artinya, kenaikan UMR hanya berlaku di perusahaan-perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19.
Sementara itu, perusahaan yang terdampak pandemi akan mendapat dispensasi dengan syarat mengajukan permohonan ke Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta.
Berikut rincian UMR Jakarta periode 2015-2021:
2015: Rp 2.700.000
2016: Rp 3.100.000
2017: Rp 3.355.750
2018: Rp 3.648.035
2019: Rp 3.940.973
2020: Rp 4.267.349
2021: Rp 4.416.186. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Gaji UMR Jakarta 2022?"