Nyesel Baru Tahu, Aturan Terbaru Berkendara Mobil dan Motor Jarak 250 Km Wajib PCR atau Antigen, Berikut Penjelasannya

Selasa, 02 November 2021 | 12:30
KOMPAS.com/AGIE PERMADI

Petugas melakukan penyekatan kendaraan di depan Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/7/2021). Selama PPKM Darurat, Kota Bandung tertutup bagi warga dari luar wilayahnya, hal tersebut dilakukan untuk menekan mobilitas masyarakat dan mengurangi penyebaran Covid-19.

GridStar.ID -Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperbarui aturan perjalanan darat dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

Aturan terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 90 Tahun 2021 yang berlaku efektif mulai 27 Oktober 2021.

Pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, kini wajib membawakartu vaksindan hasil negatif tes RT-PCR atauantigen.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Para Suami Dijamin Senang, Bawang Ternyata Mampu Jaga Kesehatan Miss V, Bau Tak Sedap Langsung Hilang!

Aturan perjalanan darat

Perjalanan jarak jauh merupakan perjalanan dengan jarak minimal perjalanan 250 kilometer atau minimal waktu perjalanan 4 jam.

Pelaku perjalanan dengan transportasi darat yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum, wajib menunjukkan:

  1. Kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama
  2. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  3. Hasil negatif Rapid Test Antigen yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jamsebelum keberangkatan.
Aturan untuk Angkutan Penyeberangan

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Ibu Rumah Tangga Pasti Girang, Tak Perlu Olahraga dan Diet Berat Badan Bisa Turun Drastis, Cukup Lakukan 5 Pekerjaan Rumah Berikut Ini

Adapun pelaku perjalanan Angkutan Penyeberangan wajib menunjukkan:

  1. Kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama
  2. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  3. Hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau on site sebelum keberangkatan.
Penyeberangan dari dan ke Jawa-Bali

Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Kabar Gembira, Naik Pesawat Terbang Tak Perlu Tes PCR, Cukup Tunjukan Persyaratan Berikut Ini

  1. Kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama
  2. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  3. Hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Berlaku mulai 27 Oktober 2021

Diberitakan Kompas.com, Senin (1/11/2021) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, aturan terbaru perjalanan darat pada masa pandemi Covid-19 itu berlaku efektif per tanggal 27 Oktober 2021.

“Surat keterangan ini mulai kami berlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021. Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan," kata Budi.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Dulu Anaknya Diragukan hingga ditantang untuk Tes DNA, Ayu Ting Ting Kini Justru Bersyukur Wajah Bilqis Mirip dengan Enji Baskoro: Akhirnya Allah Ngebuktiin

Budi juga mengimbau bagi para pemimpin daerah baik Gubernur, Wali Kota, Satgas Covid-19 di pusat dan daerah, UPT Ditjen Hubdat, maupun penyelenggara/operator sarana prasarana transportasi darat seluruhnya dapat berkoordinasi serta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan ini di daerah-daerah.

Ketentuan perjalanan dalam negeri

Terdapat beberapa ketentuan yang diberlakukan khusus untuk pengemudi dan pembantu pengemudi yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali.

Pengemudi dan pembantu pengemudi yang sudah divaksinasi dosis lengkap dapat menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Beli Rumah hingga Renovasi Bisa Pakai JHT BPJS Ketenagakerjaan, Simak Berikut Syarat Mudahnya!

Sedangkan pengemudi dan pembantu pengemudi yang baru divaksin dosis pertama wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.

Adapun pengemudi dan pembantu pengemudi yang belum mendapatkan vaksinasi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulSyarat Perjalanan Darat Terbaru: Naik Mobil/Motor Jarak 250 Km Wajib PCR/Antigen

Editor : Rahma

Sumber : kompas

Baca Lainnya