Nyesel Baru Tahu! Kabar Gembira Bagi PNS, Segera Cek Gajian Bulan Ini, Ada Bonus Tunjangan dari Presiden Jokowi

Rabu, 27 Oktober 2021 | 16:31
dok.Tribunnews

THR PNS cair besok

GridStar.ID - Kabar baik bagi para PNS di Indonesia.

Segera cek rekening Anda.

Gajian bulan ini ada tambahan tunjangan pada pemerintah.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Tabiat Asli dan Status Mantan Kekasih Kim Seon Ho Diungkap Oleh Dispatch dan Seorang Youtuber

Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis besaran tunjangan jabatan fungsional bagi pegawai negeri sipil (PNS) Widyaprada.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 94/2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada, yang diteken Jokowi pada 7 Oktober lalu.

Tunjangan ini diberikan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat penuh dalam jabatan fungsional Widyaprada.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Perempuan yang Sedang Diet Dijamin Kegirangan, Berat Badan Turun Seketika dengan Konsumsi Buah Kesukaan Sejuta Umat Ini

Langsung simak yuk!

"PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Widyaprada diberikan tunjangan Widyaprada setiap bulan," bunyi pasal 2.

Pemberian tunjangan PNS Widyaprada yang bekerja di instansi pusat tunjangan akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sementara untuk di daerah dibebankan pada APBD.

Dilansir dari Kontan.co.id, berikut besaran tunjangan PNS Widyaprada:

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, BSU Sudah Tersalurkan ke Bank Himbara? Begini Cara Mudah Aktivasi Rekening Baru Agar Bantuan Cair dan Tak Hangus pada 15 Desember

- Widyaprada Ahli Utama Rp 2,02 juta- Widyaprada Ahli Madya Rp 1,38 juta- Widyaprada Ahli Muda Rp 1,1 juta- Widyaprada Ahli Pertama Rp 540 ribu

Sebagai informasi, Widyaprada sendiri merupakan jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan.

Kenaikan gaji pokok PNS pada saat itu dipukul rata 5% untuk semua abdi negara yang aktif dan pensiunan, baik di pemerintahan pusat maupun di daerah.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Sophia Latjuba Pernah Takut dengan Hal Ini Hingga Tak Pernah Tinggalkan Pulau Jawa Selama 10 Tahun

Saat itu, Kementerian Keuangan selaku bendahara negara pun mengaku telah menyiapkan alokasi anggaran untuk kenaikan gaji pokok tersebut sebesar Rp 5 triliun-Rp 6 triliun.

Dengan demikian, hingga saat ini sudah dua tahun PNS tidak merasakan kenaikan gaji.

Hal ini lah menjadi alasan banyak yang menduga kenaikan gapok PNS akan dilakukan di tahun depan.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Terlanjur Perawatan Mahal Demi Hilangkan Flek Hitam, Ternyata Gula Ampuh Atasi Masalah Kulit Wajah Berikut Ini

Saat dikonfirmasi, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, memilih untuk tidak memberikan detail mengenai rencana kenaikan gaji PNS yang beredar.

Ia meminta agar menunggu diumumkan oleh Presiden Jokowi di bulan Agustus mendatang.

Saat ini, besaran gaji pokok PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Gaji untuk semua PNS ditentukan oleh golongan dan lama masa kerja.

(*)

Artikel ini telah tayang di GridFame.ID dengan judul Kabar Baik Untuk PNS, Cek Rekening Sekarang! Selain Gaji Ada Tunjangan dari Presiden Jokowi, Ini Besarannya

Editor : Rahma

Sumber : GridFame.ID

Baca Lainnya