GridStar.ID-Update kasus mobil bernopol pejabat yang dipakai oleh Rachel Vennya, eks Okin bisa terancam masuk bui?
Rachel Vennya kembali berulah, kini mobil bernopol RFS yang digunakan eks Okin saat ke Polda Metro Jaya jadi sorotan.
Bukan cuma karena keanehan plat mobil pejabat saja, kali ini polisi ungkap kejanggalan dari warna sebenarnya dari mobil Rachel Vennya.
Sebelumnya, kejanggalan soal mobil plat RFS Rachel Vennya ini dibongkar oleh Adam Deni.
Pasalnya saat mendatangi Polda Metro Jaya, Rachel Vennya diketahui menggunakan Alphard dengan plat RFS.
Diketahui kode plat nomor Reformasi Sekretariat Negara atau RFS merupakan TNKB Khusus untuk kendaraan pejabt sipil negara, yang menduduki jabatan eselon 1, setingkat direktur jenderal di Kementrian.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, pihaknya sudah turun tangan mengenai penggunaan mobil bernopol RFS yang digunakan Rachel.
Berdasarkan data base Ditlantas Polda Metro Jaya, mobil Alphard Vellfire berpelat B 139 RFS itu merupakan kendaraan Rachel Vennya.
Namun, nomor kendaraan yang digunakan itu bukan merupakan kode khusus RFS pada umumnya milik pejabat, karena memiliki tiga angka.
Sementara untuk nomor kendaraan khusus merupakan empat angka.
"Jadi kalau dari data base ranmor yang ada di kita B 139 RFS itu memang betul punya Rachel Vennya. Itu bukan nomor khusus itu, nomor biasa karena itu tiga angka," ujar Sambodo dalam keterangannya, Jumat (22/10).
Hanya saja, kata Sambodo, berdasarkan data base, penggunaan nopol RFS pada mobil Rachel Vennya itu terdapat pada Alphard berwarna putih, bukan hitam.
Polisi pun bakal menyelidiki lebih lanjut mengenai penggunaan nomor kendaraan itu dengan berencana memanggil Rachel Vennya.
Selain itu, tidak menutup kemungkinan Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan mendatangi rumah Rachel Vennya guna memastikan penggunaan nopol berkode RFS pada mobil Alphard berwarna Hitam.
Lebih lanjut, Sambodo sendiri menjelaskan soal plat nomor RFS yang dipakai Rachel Vennya itu diperuntukan untuk pejabat sipil.
Tapi dengan persyaratan tertentu, plat tersebut bisa dipakai oleh masyarakat sipil.
"Ada namanya perkap 3 (tahun) 2012 yang mengatur tentang penggunanan STNK kuhusus dan STNK rahasia, itu ada aturannya salah satunya RFS dan itu untuk pejabat sipil, di data kita, RFS pejabat sipil itu 4 angka," tutur Sambodo.
"Kalau 2,3 angka itu boleh dimiliki warga sipil biasa tentu saja, dengan mematuhi ketentuan, termasuk dengan pembayaran PNBP sebagaimana diatur dalam peraturan PNPB di UU Polri, jadi ada tarifnya, 3 angka itu 7,5 (juta) dan itu dibayarkan ke kas negara," ujarnya mengungkapkan.
Adapun terkait hukuman yang menanti, nantinya Rachel bakal menerima denda.
"Ini hanya tilang ya Denda 500 ribu atau kurungan 2 bulan," imbuh Sambodo.
Rachel Vennya dijadwalkan ulang untuk memberikan klarifikasi soal pelat RFS pada Selasa, (26/10) sesuai dengan surat panggilan pukul 10.00 WIB. (*)