Jangan Sampai Nyesel Baru Tahu, 105 Daftar Pinjaman Online Ilegal Dibeberkan Satgas Waspada Investasi

Jumat, 15 Oktober 2021 | 12:02
dok.iStock

Ilustrasi uang rupiah

GridStar.ID - Kasus terbelit pinjaman online kini marak terjadi.

Penawaran dana instan dari pinjaman online alias pinjol ini memang menawarkan kemudahan.

Namun, bukan tak mungkin nasib apes terbelit pinjol dengan bunga selangit menjadi ujungnya.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Ternyata Bikin KK, Akta Kelahiran dan Kematian Online hingga Cetak Sendiri, Begini Cara Mudahnya

Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 105 fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) ilegal.

Sebanyak 105 fintech ilegal itu tidak terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Mereka menawarkan pinjamannya kepada masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat di telepon genggam.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Jangan Lupa Download Sertifikat SKD Jika Sudah Tes CPNS 2021, Ini Kegunaan dan Waktu Unduh Setelah Ujian

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, maraknya pinjol ilegal itu sengaja memanfaatkan kondisi melemahnya ekonomi masyarakat akibat pandemi Covid-19.

"Mereka mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif," kata Tongam dalam siaran pers, Jumat (3/7/2020).

Secara total, jumlah pinjol yang ditangani SWI sejak 2018 sebanyak 2.591 entitas.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Inilah Sosok Ibrahim Sjarief Assegaf, Pria yang Mampu Buat Putri Ulama Terkenal Jatuh Cinta, Begini Cara Romantisnya Membahagiakan Najwa Shihab

Sementara itu, daftar 105 pinjol ilegal yang berhasil ditemukan, meliputi Dana Malaikat, Go Saldo, Go Star, Bali Pinjaman, Rupiah Cash, Pinjam Uang Online Cepat & Mudah, Halo Rupiah, Doctor Rupiah, Rupiah Zone, Rupiah Tas, Solusindo, Now Rupiah, Link In, Super Lulu, serta Tunai Shop Borrowing and Returning.

Selanjutnya, Tunai Shop, Lega-go, Nyicil Go, Biru Pokok, Kiko Uang, Selai, KSP Jasa Tanah Abang Plus, ACA MF, Taman Rahasia, Kantongku, Dana Anda, Butuh Uang, Get-Lega, Lega Go, Dana Liga, Kartu Puas, Kereta Emas Always Online, Modal Kecil, Kartu Beres, Kredol Plus, Kilat Bahagia, SeDana, Toko Cash, Uang Kilat, Energi-Indo, Toko Dana, BantuKi, Dana Instan, dan Dana Umat.

Lalu ada Pitah Merah, Doku Mudah, Pinjam Dong!, Asetku-Dana, Rupiah Teman, Meminjam Uang, Dompet Kelinci, Pinjaman Petir, Dana Max, Dana Anda, Pay Kredit, Aku Cepat, Mau Duit, Bali Pinjaman-Dana, Uang Kita Kredit lancar, hidup lancar, cepat; Duit Kita, Tunaikan, Kotak Uang, Pinjam Cepat, Pinjaman Cepat, Rupiah Cepat Cair, Halo Rupiah, serta Kredit Rupiah.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Nama Celine Evangelista Rupanya Dituding Jadi Dalang Penangkapan Jennifer Jill Soal Narkoba, Istri Ajun Perwira Tanggapi Santai Usai Bebas: Ikhlas Saja, Memang Harus Seperti Itu

Kemudian, My Rupiah, Pinjaman Tunai, Kredit Rupiah, Pinjam Mangga, Duit Zuper, KSP Taipan Kota, Punya Duit, Fulus Gesit, Pulau Bahagia, KSP Dunia Musik, StarBag, Modal Cash, Go Cash, Dana Cedar, CosumptionKnote, Kredit Maju, Uang Berat, Lewati Kesulitan, Taman Meteor, Mangga Funti, Kami Go KSP Pinjaman Dana Kilat, dan Pohon Koin.

Selanjutnya Segepok Uang, Hello Loan, Tunai Duit, Menjadi Kaya, serta Pinjam Sejahtera Jaya Gemilan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Daftar 105 Pinjol Ilegal Terbaru, Dana Malaikat hingga Fulus Gesit"

Tag

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber kompas