Jangan Sampai Nyesel Baru Tahu, Simak Materi Ujian SKB CPNS 2021, Praktik Kerja hingga Bahasa Asing!

Kamis, 07 Oktober 2021 | 17:33
dok.Instagram KemenpanRB

Ilustrasi seleksi CPNS 2021

GridStar.ID - Calon Pegawai Negeri Sipil kini tengah menjalani rangkaian tes Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD.

SKD diketahui dimulai sejak 2 September 2021 lalu hingga pertengahan Oktober mendatang.

Para peserta harus lulus passing grade masing-masing soal yakni TKP, TIU, dan TWK.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Diduga Menipu Mantan Guru SMA-nya untuk Kumpulkan Para Korban Penipuan CPNS, Anak Nia Daniaty Tak Bisa Lagi Berkutik Kala Rekaman Suara Ini Bocor

Setelah pelaksanaan tes SKD, peserta yang memenuhi nilai ambang batas bisa melanjutkan ke tahap SKB.

Dalam tes SKB ini, peserta akan dihadapkan ujian yang sesuai bidang yang dilamar.

Tes SKB nantinya juga akan dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Dituding Jadi Tersangka Utama Penipuan CPNS, Anak Nia Daniaty Akhirnya Buka Suara Bongkar Semua Bukti, Agustine Ketahuan Bohong: Dia yang Merekrut!

Selain CAT, ada pula materi ujian yang akan disajikan dalam bentuk lain.

Sesuai PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 43, selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa:

a. Psikotest;

Baca Juga: Farhat Abbas Wanti-Wanti Olivia Nathania, Mantan Nia Daniaty: Bongkar Semua Biar Dihukum, Kalian Rugikan Negara!

b. Tes Potensi Akademik;

c. Tes Kemampuan Bahasa Asing;

d. Tes Kesehatan Jiwa;

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Kapan Sertifikat Tes SKD CPNS 2021 Bisa Diunduh? Berikut Cara Downloadnya

e. Tes Kesegaran Jasmani/Tes Kesamaptaan;

f. Tes Praktik Kerja;

g. Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi;

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Kelakuan Anak dan Mantunya Buat Geleng-Geleng Kepala, Respon Nia Daniaty Ini Justru Buat Para Korban Kecewa, Farhat Abbas Ikut Buka Suara: Korban dan Tersangka Harus Sama-Sama Dihukum

h. Wawancara; dan/atau

i. Tes lain sesuai persyaratan jabatan.

Selain Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan menggunakan CAT BKN, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 (satu) jenis/bentuk tes lain.

Instansi Daerah saat Seleksi SKB wajib menggunakan CAT dan dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 (satu) jenis/bentuk tes lain untuk jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, tetapi jenis/bentuk tes yang diujikan bukan merupakan tes wawancara. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketentuan SKD CPNS yang Nilainya di Atas Passing Grade, Simak Materi SKB di Sini

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : tribunnews

Baca Lainnya