GridStar.ID - Denny Sumargo mendadak membuat sebuah laporan terkait dengan penipuan dan penggelapan dana yang diduga dilakukan oleh mantan manajernya.
Laporan tersebut telah disampaikan ke pihak kepolisian pada Rabu (29/09) lalu.
Ia melaporkan mantan manajer yang berinisial DA dengan pasal 371 KUHP dan 263 KUHP.
Baca Juga: Gara-Gara Denny Sumargo, Gading Marten Gagal Ciuman dengan Luna Maya: Biar Kau Rasakan Air Liurku!
Denny Sumargo diketahui mengalami kerugian hingga ratusan juta karena ulang sang mantan manajer.
Padahal diketahui DA telah bekerja dengan Denny selama 10 tahun dan sangat dekat dengan sang artis.
"Denny Sumargo sebagai korban atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang sangat dekat darinya, salah satu manajernya yang sudah 10 tahun bersama," kata kuasa hukum Denny Sumargo, Mohammad Anwar.
Denny Sumargo diketahui tak menerima uang dari banyak produk yang bekerjasama dengannya.
"Kerugian yang dialami klien kami secara materil kurang lebih sebesar Rp 739 juta," lanjutnya.
Tindakan sang mantan manajer ini akhirnya diusut oleh Denny Sumargo usai sang istri merasa curiga dengan dana harusnya diterima.
Ternyata uang itu tak sampai ke rekening Denny Sumargo melainkan ke rekening pribadi sang manajer.
"Tepatnya itu pada saat istri saya yang sebagai saksi juga, dia saya kasih tahu ada kerjaan dari produk pengharum ketiak, jadi brand ini udah pernah kasih kerjaan dari satu tahun lalu, tapi belum bayar informasi yang saya dapat belum bayar, katanya pandemi," ujar Denny Sumargo.
"Terus brand itu kasih kerjaan lagi, istri saya curiga kok belum bayar bisa kasih kerjaan lagi gitu," ucap Denny.
Setelah sang istri melakukan pengecekan diketahui adai 21 produk brand yang uangnya masuk ke rekening DA.
"Akhirnya istri saya cek rekening saya dan ngecek transaksi pengiriman uang yang dikirimkan klien saya dari mana saja,"
"Ditemukan kurang lebih 21 produk itu (sudah) dibayarkan dari lokasi Bandung," lanjutnya. (*)