Makin Merembet, Kemenkumham Ikut Turun Tangan Atas Kasus Dugaan Penipuan yang Dilakukan Anak dan Menantu Nia Daniaty Terkait Penerimaan CPNS

Selasa, 28 September 2021 | 13:38
tribunnews

Nia Daniaty dan Olivia Nathania

GridStar.ID - Penipuan yang diduga melibatkan menantu dan anak Nia Daniaty merembet panjang.

Kini pihak Dispektrorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM akan memeriksa suami Olivia Nathania terkait dengan dugaan penipuan yang terjadi.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti membenarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Rafly N Tilaar.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Kelakuan Anak dan Mantunya Buat Geleng-Geleng Kepala, Respon Nia Daniaty Ini Justru Buat Para Korban Kecewa, Farhat Abbas Ikut Buka Suara: Korban dan Tersangka Harus Sama-Sama Dihukum

"Dispektorat Jenderal Kemenkumham, dan Ditjen Pas sedang melakukan pemeriksaan terkait kasus yg melibatkan Rafli," tutur Rika dikutip dari Tribun Bekasi pada Selasa (28/09).

Rika mengakui juga menerima aduan masyarakat terhadap dugaan penipuan dengan modus penerimaan PNS tersebut.

"Pengaduan oleh masyarakat terkait hal yang melibatkan Rafli, sudah masuk ke Ditjen Pemasyarakatan di layanan pengaduan kami," jelasnya.

Baca Juga: Bak Lepas Tangan dengan Kelakuan sang Anak, Begini Sikap Nia Daniaty Saat Didatangi Korban dari Dugaan Kasus Penipuan Olivia

Sebelumnya, anak dari Nia Daniaty, Olivia Nathania dan sang suami terseret kasus penipuan dengan korban mencapai 225 orang.

Mereka mengaku mendapatkan tawaran diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Total kerugian yang dialami para korban disebut mencapai Rp 9,7 miliar.

Baca Juga: Bak Air Susu Dibalas Air Tuba, Anak Nia Daniaty Diduga Tipu Gurunya Sendiri dengan Modus Program CPNS, Korban: Oliv Menyakiti Saya Sebagai Gurunya

Korban kemudian melaporkan dugaan penipuan ini ke Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada Jumat (24/09) lalu.

"Ini ada 225 orang ditipu dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp9,7 Miliar lebih," ujar Odie Hudiyanto sebagai kuasa hukum korban.

Korban disebut mengirimkan uang dari Rp 25 juta hingga Rp 156 juta ke rekening Olivia dan RAF.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Begini Cara Licik Anak dan Mantu Nia Daniaty Memperdaya 225 Orang Korban, Janjikan Bakal Jadi PNS hingga Kantongi Uang Capai 9,7 Miliar, Motifnya Bikin Geleng-Geleng Kepala

Namun usai uang dikirimkan, tak ada satupun korban yang mendapatkan posisi sebagai PNS seperti yang dijanjikan sebelumnya.

Korban kemudian melaporkan pasangan ini ke pihak kepolisian dan mereka disangkakan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP. (*)

Editor : Hinggar

Sumber : TRIBUNBEKASI.COM

Baca Lainnya