GridStar.ID - Penipuan yang diduga melibatkan menantu dan anak Nia Daniaty merembet panjang.
Kini pihak Dispektrorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM akan memeriksa suami Olivia Nathania terkait dengan dugaan penipuan yang terjadi.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti membenarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap Rafly N Tilaar.
"Dispektorat Jenderal Kemenkumham, dan Ditjen Pas sedang melakukan pemeriksaan terkait kasus yg melibatkan Rafli," tutur Rika dikutip dari Tribun Bekasi pada Selasa (28/09).
Rika mengakui juga menerima aduan masyarakat terhadap dugaan penipuan dengan modus penerimaan PNS tersebut.
"Pengaduan oleh masyarakat terkait hal yang melibatkan Rafli, sudah masuk ke Ditjen Pemasyarakatan di layanan pengaduan kami," jelasnya.
Sebelumnya, anak dari Nia Daniaty, Olivia Nathania dan sang suami terseret kasus penipuan dengan korban mencapai 225 orang.
Mereka mengaku mendapatkan tawaran diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Total kerugian yang dialami para korban disebut mencapai Rp 9,7 miliar.
Korban kemudian melaporkan dugaan penipuan ini ke Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada Jumat (24/09) lalu.
"Ini ada 225 orang ditipu dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp9,7 Miliar lebih," ujar Odie Hudiyanto sebagai kuasa hukum korban.
Korban disebut mengirimkan uang dari Rp 25 juta hingga Rp 156 juta ke rekening Olivia dan RAF.
Namun usai uang dikirimkan, tak ada satupun korban yang mendapatkan posisi sebagai PNS seperti yang dijanjikan sebelumnya.
Korban kemudian melaporkan pasangan ini ke pihak kepolisian dan mereka disangkakan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP. (*)