Tak Hadiri Sidang Perceraiannya, Mendadak Jonathan Frizzy Malah Dilarikan ke Rumah Sakit, Kuasa Hukum Terima Surat dari Dokter

Kamis, 16 September 2021 | 20:01
instagram

Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka

GridStar.ID - Sidang perdana perceraian dari Dhena Devanka dan Jonathan Frizzy digelar pada Kamis (16/09).

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Namun kedua belah pihak tak menghadiri acara sidang kali ini.

Baca Juga: Pantas Saja Dituding Jadi Orang Ketiga, Ririn Dwi Ariyanti bahkan Sudah Tak Canggung Bersikap Mesra Pada Jonathan Frizzy, Reaksi Santai Ijonk Disorot

Kuasa hukum dari Jonathan Frizzy, Sinarta Bangun yang datang ke Pengadilan Agama mengungkap kliennya sempat akan hadir.

Namun mendadak ia mendapatkan surat dari dokter dan mengungkap Jonathan Frizzy menjalani perawatan di rumah sakit.

“Di dalam perjalanan tadinya Ijonk bakalan datang tapi dia ada melakukan tindakan ke rumah sakit,” kata Sinarta dikutip dari Kompas.com pada Kamis (16/09).

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Ternyata Jonathan Frizzy Bongkar Sendiri Hubungannya dengan Ririn Dwi Ariyanti Usai Dituding Selingkuh dan Nikah Siri

Terkait kondisi yang menyebabkan Jonathan Frizzy dibawa ke rumah sakit, Sinarta belum mengetahuinya.

“Katanya sakit menjalani tindakan. Ada kurir yang mengantarkan surat,” ucap Sinarta.

Diketahui Ijonk kini tengah berada di Rumah Sakit Mayapada.

Baca Juga: Dituding Telah Lakukan KDRT Pada Istri hingga Main Api dengan Ririn Dwi Ariyanti, Jonathan Frizzy Akhirnya Buka Suara: Tidak Ada yang Benar!

Dalam persidangan kali ini keduabelah pihak memang tidak diwajibkan untuk hadir.

Namun di persidangan selanjutnya, keduanya diharapkan bisa datang ke pengadilan.

“Alasannya karena memang hanya pemeriksaan perkara, jadi boleh hadir atau tidak hadir tapi dimediasi selanjutnya itu (harus hadir)” kata Risyad Rusdi selaku kuasa hukum Dhena Devanka.

Baca Juga: Jawab Soal Nikah Siri Jonathan Frizzy dan Ririn Dwi Ariyanti, Dhena Devanka Gigit Jari: Semoga...

Sidang lanjutan perceraian mereka akan dilakukan pada 23 Septemer mendatang dengan agenda mediasi. (*)

Tag

Editor : Hinggar

Sumber Kompas.com