Nyesel Baru Tahu, Belum Bisa Vaksin karena Komorbid? Berikut Cara Dapatkan Surat Keterangan Dokter untuk Tunda Vaksinasi

Kamis, 16 September 2021 | 14:03
iStockphoto

Ilustrasi Vaksin Covid-19

GridStar.ID - Begini cara mendapatkan surat keterangan dokter bahwa belum bisa divaksin.

Surat keterangan dokter digunakan pemilik komorbid agar mendapat izin untuk melakukan vaksinasi Covid-19 kemudian hari.

Data yang diterima (08/09) melalui Satgas Covid-19 terlihat sudah ada 69.194.539 orang yang sudah menjalani vaksinasi dosis pertama.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Dulu Dua Kali Disia-siakan oleh Bule, Artis Lawas Ini Justru Terlihat Lebih Bahagia Usai Dinikahi Berondong 18 Tahun Lebih Muda

Sedangkan terdapat 39.721.571 orang yang menerima vaksin dosis kedua, dan yang terakhir sebanyak 737.337 orang yang mendapat vaksin dosis ketiga.

Namun, seperti diketahui seseorang yang ingin melakukan pendaftaran vaksinasi Covid-19 perlu melalui tahap skrining .

Biasanya para peserta akan diberikan pertanyaan singkat terkait alergi dan penyakit bawaan.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Irwan Mussry Dulu Sudah Sempat Lamar Desy Ratnasari Namun Ditolak, Sang Artis Ngaku Sering Dibuat Nangis oleh Suami Maia Estianty

Tentu bagi mereka yang mempunyai komorbid (penyakit bawaan) tidak asal langsung mendapatkan vaksinasi.

Berikut ini cara untuk mendapatkan surat keterangan dokter bagi calon peserta vaksinasi komorbid agar bisa mengikuti jadwal vaksinasi selanjutnya.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung yang juga Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi, mengatakan, surat keterangan dokter jika ada riwayat komorbid dapat diperoleh dari dokter spesialis yang merawat pasien tersebut.

"Keterangan dari dokter spesialis yang merawatnya. Lalu bisa datang ke sentra vaksinasi, nanti dengan surat tersebut kan ada catatan memang tertunda vaksinasinya," ujar Nadia, Selasa dikutip dari Kompas.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Lesti Kejora Dituding Sudah Hamil Duluan Sebelum Menikah, Rizky Billar Keceplosan: Sering Mual

Nadia menjelaskan, dalam surat keterangan itu tertera informasi tentang penyakit yang diderita. Surat ini hanya bisa dikeluarkan oleh dokter yang selama ini merawat penyakit pasien tersebut.

Untuk pembiayaannya, sampai saat ini belum ada ketentuan khusus sehingga biaya masih menjadi beban bagi masing-masing orang. Kecuali, jika screening dilakukan di tempat vaksinasi, hal itu menjadi bagian dari program vaksinasi.

Mengutip dari Kompas (10/09) ada beberapa kondisi seseorang yang tidak bisa disuntik vaksinasi diantaranya:

1. Orang dengan tekanan darah 180/110 atau lebih

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Ahmad Dhani Masih Simpan Ruangan Khusus Maia Estianty, Blak-blakan Dipakai Khusus untuk Lakukan Hal Ini

2. Penyintas Covid-19 kurang dari 3 bulan

3. Mengalami gejala ISPA seperti batuk/pilek,sesak napas dalam tujuh hari terakhir

4. Ada anggota keluarga yang kontak erat/suspek/terkonfirmasi sedang dalam perawatam akibat Covid-19

5. Memiliki Riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah vaksinasi Covid-19 sebelumnya (untuk vaksinasi kedua)

6. Seseorang yang dalam tahap terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! 12 Tahun Menjanda Usai Bercerai dari Yoyo, Rossa Mendadak Buka-Bukaan Soal Hubungannya dengan Mantan Suami, Sepakat Harus Tangani Bersama Soal Hal Ini

7. Menderita penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vasculitis) akut

8. Menderita penyakit reumatik autoimun atau rheumatoid arthritis akut

9. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis

10. Menderita penyakit hiperteroid atau hiperteroid karena autoimun

11. Mempunyai penyakit HIV dengan angka CD4 kurang dari 200 atau tidak diketahui

(*)

Artikel ini telah tayang di GridFame.ID dengan judul Belum Diizinkan Vaksinasi Covid-19 Akibat Komorbid? Simak Cara Dapatkan Surat Keterangan dari Dokter

Tag

Editor : Rahma

Sumber GridFame.ID