Nyesel Baru Tahu, Jangan Ketinggalan Diskon Pajak Kendaraan serta Pemutihan Denda Telat Bayar Berlaku Mulai 9 September di Wilayah Ini

Jumat, 10 September 2021 | 21:01
KOMPAS.com/AGIE PERMADI

Petugas melakukan penyekatan kendaraan di depan Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/7/2021). Selama PPKM Darurat, Kota Bandung tertutup bagi warga dari luar wilayahnya, hal tersebut dilakukan untuk menekan mobilitas masyarakat dan mengurangi penyebaran Covid-19.

GridStar.ID - Masyarakat Jawa Timur jangan lewatkan kabar gembira ini!

Pemerintah Provinsi Jatim memastikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sudah dimulai pada Kamis (09/09).

Program ini akan berjalan selama tiga bulan, yakni hingga 9 Desember 2021 mendatang.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Sudah 10 Tahun Berpisah, Harry Nugraha Mendadak Bongkar Alasan Perceraiannya dengan Mulan Jameela, Istri Ahmad Dhani Bak Kacang Lupa Kulitnya

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur, Abimanyu Poncoatmojo mengatakan, program pemutihan pajak tahun ini dibarengi dengan dua program menarik lain.

Yaitu selain pemutihan atau pembebasan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor, juga disertai diskon pokok pajak, dan hadiah undian tabungan umrah.

Lalu, bagaimana cara dapat diskon pajak kendaraan dan penghapusan denda telat bayar?

Yuk simak informasi penting berikut ini.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Wajah Dijamin Makin Awet Muda Cuma Pakai Bawang Putih, Bonusnya Makin Glowing dan Bebas Jerawat!

Makin mudah bayar pajak kendaraan, baik motor atau kendaraan lainnya.

Lebih enak lagi, kini ada diskon pajak kendaraan dan denda pajak dihapus.

Lagi ada program keringanan pembayaran pajak, salah satunya ada diskon pajak kendaraan.

Masih ada keringanan pajak kendaraan, catat detil dan masa berlakunya.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Namanya bak Hilang Ditelan Bumi, Begini Kabar Sheila Marcia Sekarang yang Jadi Lebih Religius hingga Putuskan Hapus Tato di Seluruh Tubuh: Aku Berserah sama Tuhan

Program yang ditunggu-tunggu banyak orang ini digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

Pihaknya kasih keringanan pajak lagi dari sektor pajak kendaraan.

Sebelumnya sudah diberlakukan diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor kepada 1,6 juta lebih obyek pajak.

Hasil tersebut berdasarkan pada objek pajak yang belum menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor di Jatim.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Ikke Nurjanah Ikut Buka Suara Terkait Kisruh Rumah Tangga Aldi Bragi dan Ririn Dwi Ariyanti, Sang Pedangdut Beri Pesan untuk Mantan Suami, Nasib Anak-Anak Disinggung: Terbayang di Muka Aku...

Mulai dari adanya diskon pajak kendaraan dengan persentase potongan yang berbeda.

Untuk kendaraan roda dua dan tiga mendapat diskon 20 persen, lalu 10 persen untuk kendaraan roda empat.

Masa berlaku keringanan pajak kendaraan ini berlaku sampai dengan 9 Desember 2021.

Seperti yang dijelaskan Kepala Badan Pendapatan Daerah Pemprov Jatim, Abimanyu.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Pendaftaran Gelombang 20 Dibuka, Wajib Simak Tips Agar Lolos Kartu Prakerja!

"Program diskon diberikan selama 3 bulan ke depan sejak 9 September 2021 hingga 9 Desember 2021," kata Abimanyu mengutip Kompas.com.

Selain diskon pembayaran pajak pokok kendaraan bermotor, juga diberlakukan program penghapusan denda keterlambatan.

Ada juga pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan pokok BBNKB ke 2, 3, dan seterusnya.

"Melalui program ini selain menggenjot pemasukan pajak, Ibu Gubernur Jatim juga ingin meringankan beban masyarakat yang ekonominya terdampak saat pandemi Covid-19," ujar dia.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Pria Ini Berhasil Pangkas 83 Kg Berat Badannya, Kini Penampilannya Bikin Pangling Setelah Miliki Bentuk Tubuh Ideal, Ini Rahasia Dietnya!

Menurutnya, terdapat potensi pajak yang masih tertunda pembayarannya sejak periode Januari hingga Agustus 2021 sebesar Rp 654,37 miliar dari 1,67 obyek pajak kendaraan bermotor.

Untuk penundaan pembayaran kendaraan roda 2 sebanyak 1.421.581 obyek pajak dengan potensi Rp 253,57 miliar.

Sedangkan untuk roda 4 terdapat 206.372 obyek pajak dengan potensi Rp 400,79 miliar.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Dikabarkan Meninggal Dunia Usai Terpapar Covid-19, Teddy Diam-Diam Tuliskan Surat Wasiat untuk Rizky Febian, Nasib Bintang Dipertaruhkan

Dia berharap, masyarakat bisa memanfaatkan program tersebut dengan baik melalui pembayaran sistem online yang tersedia seperti melalui bank atau marketplace.

Atau bisa juga membayar ke gerai minimarket yang bekerja sama dengan Samsat Jatim.

"Agar tidak menimbulkan kerumunan di kantor Samsat, mari manfaatkan pembayaran online yang tersedia," tutup Abimanyu.

Untuk Anda yang tinggal di Jawa Timur, jangan sampai kelewat program keringanan yang satu ini.

(*)

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di MotorPlus Online dengan Judul Enaknya Ada Diskon Pajak Kendaraan Sampai Denda Pajak Dihapus, Buruan Urus Nih Ketentuannya

Tag

Editor : Rahma

Sumber MOTOR Plus-online.com