Nyesel Baru Tahu, Jangan Sampai Ketinggalan bantuan Rp 1,2 Juta untuk PKL hingga Warung Makan Segera Cair, Simak Aturannya!

Selasa, 07 September 2021 | 20:30
Kompas

Warteg

GridStar.ID - PPKM Jawa-Bali diperpanjang 7-13 September 2021.

Berbagai peraturan semakin disesuaikan dengan kondisi angka kasus saat ini.

Termasuk kebijakan makan di tempat yang kini boleh berdurasi 60 menit.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu Niat Baik Sensen Nikahi Wanita Ini, Raffi Ahmad Keceplosan Calon Istri Sang Asisten: Lo Maunya yang Madrasah Itu kan?

Selain itu, pemerintah bakal membagikan bantuan langsung tunai (BLT) buat pedagang kaki lima (PKL) hingga pemilik warung.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, bantuan tersebut akan cair karena pihaknya sudah menyelesaikan semua regulasi yang dibutuhkan.

"Bantuan tunai untuk PKL, warung, warteg, akan segera dijalankan karena seluruh regulasi sudah lengkap," kata Airlangga dalam konferensi pers perpanjangan PPKM, Senin (06/09).

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Ternyata Bisa Awet Muda Cuma dengan Letakkan Bawang Bombay di Telapak Kaki saat Tidur, Bonusnya Tubuh Rasakan Perubahan Menakjubkan Ini

Airlangga menuturkan, bantuan ini khusus diberikan untuk pedagang kaki lima, pemilik warung, hingga warteg yang belum mendapat Bantuan Produktif Ultra Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM.

Bantuan juga khusus diberikan kepada PKL, warung, dan warteg yang beroperasi di wilayah PPKM level 3 dan level 4.

Nilai bantuan berupa uang tunai senilai Rp 1,2 juta, sama seperti nominal BPUM.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Berat Badan Turun Drastis dengan Tidur Tanpa Menggunakan Lampu, Ini 8 Kegiatan Lain yang Mampu Pangkas Angka Timbangan!

"Bantuan tunai (diberikan) kepada 1 juta PKL/pemilik warung sebesar Rp 1,2 juta melalui TNI/Polri. Jadi ini adalah bukan penerima BPUM," sebut Airlangga.

Sebagai informasi, bantuan tunai merupakan program tindak lanjut pengetatan mobilitas masyarakat akibat varian Delta sejak awal Juli 2021.

Tercatat, pemerintah sudah menyiapkan anggaran Rp 55,21 triliun termasuk untuk Kartu Sembako, beras Bulog 10 kilogram, diskon tarif listrik, kuota internet gratis, hingga Kartu Prakerja.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Verifikasi Penerima BSU Tahap 3 Bagi Pemilik Rekening BCA dan Bank Swasta Lainnya Lama? Ini Penjelasan Kemnaker

Khusus bantuan tunai untuk PKL hingga warteg, mekanismenya diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis, dengan pendampingan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP.

Pelaku usaha super mikro ini bakal didata oleh Babinsa/Babinkamtibmas.

Pelaku usaha perlu melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Al dan Dul Bongkar Pesan Maia Estianty Saat Harus Bersikap pada Ibu Sambungnya, Al Ghazali: Itu Ajaran Bunda

"(Penyerahan) bantuan lebih sederhana, dalam bentuk tanda terima bagi penerima bantuan, warung, PKL, disertai dokumentasi foto yang memadai.

Dan data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP. NIK sejalan dengan data di Kemendagri," jelas Airlangga.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Siap-siap, Bantuan Pemerintah Buat PKL hingga Warteg Rp 1,2 Juta Segera Cair

Tag

Editor : Rahma

Sumber kompas