GridStar.ID - PPKM di wilayah Jawa dan Bali diperpanjang sebagai upaya pengendalian pandemi Covid-19.
Hari ini mulai berlaku aturan terbaru tentang PPKM Jawa-Bali untuk periode 7-13 September 2021.
Pada periode PPKM 7-13 September 2021 kali ini, terdapat sejumlah daerah di Jawa-Bali yang mengalami turun level, tetapi ada pula yang bertahan di level 4.
Seperti wilayah aglomerasi DI Yogyakarta yang mengalami perubahan status menjadi level 3 dari sebelumnya level 4.
Namun, lain halnya dengan Bali yang bertahan di level 4 karena kasus Covid-19 yang masih tinggi wilayah tersebut.
Seiring dengan perubahan level sejumlah wilayah dan perpanjangan PPKM sepekan ke depan, pemerintah pun menerapkan sejumlah aturan untuk membatasi mobilitas masyarakat.
Salah satunya syarat perjalanan udara domestik.
Pada masa PPKM saat ini pemerintah mengizinkan penggunaan tes RT-PCR atau rapid antigen sebagai syarat penerbangan.
Ketentuan ini berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 4, Level 3, maupun Level 2 di Jawa-Bali.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Pada beleid yang diperbaharui per 7 September 2021 itu, diatur bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Selain itu, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
Aturan penerbangan antar bandara di Jawa-Bali
Secara rinci, untuk penerbangan domestik antar bandara di wilayah Jawa-Bali, penumpang diwajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
Bagi yang baru vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Namun, bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua, bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Adapun ketentuan ini berlaku untuk perjalanan udara ke antara bandara yang berada di wilayah PPKM Level 4, Level 3, maupun Level 2 di Jawa-Bali.
Aturan penerbangan dari atau menuju bandara di Jawa-Bali
Sementara itu, untuk penerbangan domestik dari luar wilayah Jawa-Bali ke bandara di Jawa-Bali, maupun sebaliknya, diatur ketentuan bahwa penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
Selain itu, penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Jadi perlu diketahui, bahwa syarat negatif Covid-19 dengan rapid test antigen hanya berlaku untuk perjalanan udara antar bandara di Jawa-Bali.
Bila penerbangan berkaitan dengan bandara di luar Jawa-Bali aturannya tetap tes RT-PCR.
Adapun selama melakukan aktivitas di tempat umum saat masa PPKM, masyarakat tetap diminta untuk memakai masker dengan benar dan konsisten. Selain itu, dilarang menggunakan face shield tanpa memakai masker.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PPKM Berlanjut, Syarat Perjalanan Naik Pesawat Jawa-Bali Bisa Tes PCR atau Antigen