GridStar.ID - Pedangdut Saipul Jamil baru saja menghirup udara bebas usai 5 tahun 7 bulan di penjara.
Keluar dari penjara, Saipul Jamil mendapatkan sambutan yang luar biasa.
Namun hal itu dinilai sangat berlebihan bagi sebagian orang.
Bahkan baru 2 hari keluar dari penjara, kini Saipul Jamil harus menghadapi masalah baru.
Muncul petisi agar memboikot Saipul Jamil tampil di televisi dan YouTube di laman change.org.
Petisi tersebut berjudul "Boikot Saipul Jamil Mantan Narapidana Pedofilia, Tampil di Televisi Nasional dan YouTube."
Dikutip dari Kompas.com, petisi tersebut telah mendapat 22.513 tanda tangan hingga pukul 18.33 WIB, pada Jumat (03/09).
Petisi tersebut dibuat oleh Lets Talk and enjoy.
Dalam keterangan di petisi yang dibuat, tertulis informasi terkait hukuman yang dijatuhkan pada Saipu Jamil.
"Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil. Kala itu, hakim menyatakan pedangdut itu terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya, dan korban saat itu masih usia dini,"
"Vonis 3 tahun itu diperberat di tingkat banding. Hukuman Saipul Jamil di kasus pencabulan menjadi 5 tahun penjara," tertulis dalam keterangan petisi.
Mereka juga menyoroti sambutan yang dilakukan saat Saipul Jamil bebas, dan korban yang mungkin mengalami trauma.
"Jangan biarkan mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) masih berlalu-lalang dengan bahagia di dunia hiburan, sementara korbannya masih terus merasakan trauma," isi petisi tersebut.
"Sungguh sangat berharap stasiun televisi melakukan hal yang sama dengan memboikot mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) muncul," jelasnya. (*)