Nyesel Baru Tahu, Tak Perlu Surat Domisili, Pendatang Bisa Vaksin di Mana Saja dengan Syarat Ini

Rabu, 25 Agustus 2021 | 21:01
SHUTTERSTOCK/BaLL LunLa via KOMPAS.com

Ilustrasi vaksinasi

GridStar.ID - Kementerian Kesehatan telah menghapus surat keterangan domisili sebagai syarat vaksinasi Covid-19.

Sehingga kini vaksinasi untuk nondomisili sudah banyak tersedia.

Meski demikian, vaksin non-domisili masih belum tersedia di semua fasilitas kesehatan untuk saat ini.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Biarkan Rambut Terikat Selama Tidur Ternyata Berbahaya Fatal Ini Bagi Wanita

Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.

SE tersebut dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu.

"Benar SE tersebut dari Kemenkes," ujar Maxi, dikutip dari Kompas.com, Jumat (25/06).

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Pilih Hengkang dari Dunia Hiburan Usai Perceraian Ketiganya, Mantan Ratu Lawak Indonesia Ini Kini Hidup Mujur Usai Dipersunting Pengusaha Minyak, Penampilannya Kini Kian Anggun Menggunakan Hijab

Masyarakat bisa mendapat vaksin Covid-19 di mana saja, sesuai jadwal penyelenggaraan vaksinasi di wilayah masing-masing.

Dalam surat edaran tersebut, masyarakat bisa mendapatkan vaksin di pos pelayanan vaksinasi yang diselenggarakan oleh:

TNI Polri Organisasi masyarakat Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes

Target 1 juta vaksin

Penghapusan syarat surat domisili ini bertujuan untuk percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Sudah Dibanjiri Tawaran Syuting Usai Bebas dari Penjara Nanti, Rupanya Hal Tersebut Buat Masyarakat Marah hingga Minta Saipul Jamil untuk Diboikot dari TV, Ada Apa?

Pemerintah berencana mencapai target vaksinasi 1 juta dosis per hari.

Hal ini tentu diiringi dengan penyediaan vaksin dan logistik yang memenuhi persyaratan mutu, efikasi, dan keamanan.

Vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 yang dialokasikan dan didistribusi pada setiap termin dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis 1 atau dosis 2.

Vaksin bisa diberikan bagi orang yang saat itu datang ke tempat pelayanan vaksinasi.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Rumah Tangganya Sempat Dikabarkan Tengah Berada di Ujung Tanduk, Kebersamaan Celine Evangelista dan Stefan William Baru-Baru Ini Mencuri Perhatian, Rujuk?

Pemberian vaksin mempertimbangkan interval vaksin Covid-19 Sinovac dosis 1 ke 2 adalah 28 hari.

Sementara itu, vaksin Covid-19 AstraZeneca dengan interval 8-12 minggu. Maka dari itu, tidak perlu menyimpan vaksin untuk dua dosis pada waktu yang bersamaan.

Tetap terapkan protokol kesehatan

Pencegahan dan penanganan Covid-19 tidak hanya bergantung pada vaksinasi, tetapi juga diiringi dengan penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Petisi Boikot Ayu Ting Ting Hampir Capai Target, Keluarga Kartika Damayanti Tak Gentar Bakal Laporkan Balik Kelakuan Orangtua Sang Biduan, Tokoh Masyarakat Bojonegoro sampai Turun Tangan

Dalam konferensi pers terpisah, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengingatkan agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehehatan meski telah mendapat vaksinasi Covid-19.

"Walaupun sudah divaksin, tetap pakai masker, jangan berkerumun, tinggal di rumah dan tolong bantu menyebar berita yang bukan hoaks," kata Budi melalui YouTube Kemenkes RI, Jumat (25/06).

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Vaksinasi Covid-19 Kini Bisa di Mana Saja, Tak Perlu Surat Domisili

Tag

Editor : Rahma

Sumber kompas