Nyesel Baru Tahu, Foto KTP Elektronik Ternyata Bisa Diganti, Ini Syarat dan Ketentuannya

Senin, 16 Agustus 2021 | 11:31
kompas.com

Ilustrasi KTP

GridStar.ID - KTP elektronik (KTP-el) memiliki masa berlaku seumur hidup.

Sehingga msyarakat sudah tidak perlu lagi memperbarui KTP setiap beberapa tahun.

Namun bagaimana jika foto di KT-el rusak atau perlu diganti?

Baca Juga: Salah Bikin Surat Kehilangan, Oka Antara Dikira Mualaf oleh Keluarga, Fotonya Disebar ke BBM: Padahal KTP Gue...

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) mengatakan, foto KTP elektronik atau KTP-el bisa diganti.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh melalui video singkat yang kemudian diunggah oleh akun Instagram @infodepok_id, pada Senin (15/02).

Akun Instagram resmi Dinas Dukcapil DKI Jakarta, @dukcapiljakarta, juga mengunggah video tersebut melalui fitur Stories.

Baca Juga: Siapkan KK dan KTP, Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu yang Cair pada Juli 2021 di cekbansos.kemensos.go.id, Begini Caranya

Melansir Kompas.com, Zudan mengatakan, banyak yang menanyakan apakah foto di KTP-el boleh diganti.

Pada prinsipnya, kata Zudan, foto dalam KTP-el boleh diganti asal syarat-syaratnya terpenuhi.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Adapun syarat dan ketentuannya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Ingin Ganti Foto KTP-el? Ternyata Bisa Dilakukan Asalkan Penuhi Syarat Ini

Foto KTP-el boleh diganti bila pemilik identitas yang dulu tidak berjilbab, sekarang sudah berjilbab,

Foto boleh diganti sekalian mengganti KTP-el yang rusak, atau terkelupas, atau fotonya sudah buram.

"Anda boleh sekaligus mengganti foto dengan cara membuat foto baru di Dinas Dukcapil (setempat)," ujar Zudan.

Baca Juga: Ditunggu-Tunggu, Kapan Bansos Kemensos Rp 300 Ribu Cair Lagi? Pemilik KIS dan KTP yang Terdaftar Bisa Langsung Cek di Sini

Lebih lanjut Zudah mengatakan, warga yang memenuhi syarat di atas dan ingin mengganti foto KTP nya cukup membawa KTP-el yang lama dan fotokopi kartu keluarga ke Dinas Dukcapil.

"Syaratnya mudah. Cukup membawa KTP-el yang lama dan membawa fotokopi kartu keluarga. Tidak perlu pengantar RT/RW lagi," imbuhnya.

(*)

Editor : Rahma

Sumber : Instagram, kompas

Baca Lainnya