GridStar.ID - David NOAH beberapa waktu yang lalu dilaporkan atas dugaan menggelapkan uang sebesar Rp 1,150 miliar rupiah.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Lina Yunita telah terdaftar dengan nomor LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya pada 5 Agustus 2021.
David dengan seorang lainnya bernama Yudhi Sulistiyono disangkakan dengan pasal Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Terkait dengan hal tersebut, David NOAH akhirnya angkat bicara.
Dirinya membantah bahwa telah menggelapkan dana dari Lina Yunita.
David juga merasa dirinya juga menjadi korban atas masalah ini, dan menjelaskan kronologi yang dialaminya.
“Saya menyebut David adalah korban dari perlakuan orang yang kurang baik,” tegas Hendra selaku kuasa hukum David NOAH.
David mengatakan bahwa rekan kerjanya meminta bantuan kepadanya untuk mencarikan investor untuk perusahaan yang sedang dijalankannya.
Pencarian investor itu dilakukan karena perusahaan sedang mengalami masa sulit.
David yang merupakan direktur komunikasi kemudian mencari investor dan akhirnya bertemu dengan Lina Yunita.
Dana yang diberikan Lina itu disebut masuk ke rekening perusahaan.
Namun di tengah jalan, proyek tersebut tak berjalan karena pandemi, dan mereka berusaha ingin mengembalikan dana pinjaman yang telah didapatkan.
“Ternyata, satu-persatu bubar jalan si orang yang saya bantuin. Kapasitas saya sebagai head itu ke mana-mana. Waktu itu memang kondisinya, intinya mereka balik badan dari saya,” kata David.
Hendra juga mengatakan bahwa uang yang dikirimkan Lina Yunita itu juga digunakan untuk kepentingan perusahaan dan bukan dipakai David secara pribadi.
"Jadi, dia tidak menikmati apa-apa dari situ. Uangnya digunakan untuk kepentingan perusahaan,” kata Hendra. (*)