GridStar.ID - Pencokokan Dokter Richard Lee menuai sorotan publik.
Dokter yang diketahui berseteru dengan Kartika Putri ini diciduk pihak kepolisian pada Rabu, (11/8/2021) di rumahnya, Palembang, Sumatera Selatan.
Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan penangkapan dr Richard Lee dikarenakan pelanggaran UU ITE.
Dalam unggahan Instagram pribadinya, dr Richard Lee disebut melakukan akses ilegal.
Dilansir dari Kompas.com, polisi menjadikan Instagram pribadi dr Richard sebagai barang bukti dari laporan Kartika Putri pada Desember 2020 lalu.
Menurut pihak kepolisian, RL mencoba menghilangkan barang bukti.
Status RL juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi tolong dibedakan betul bahwa memang betul awalnya adalah laporan polisi tentang pencemaran nama baik (atas laporan polisi Kartika Putri).
Tapi upaya paksa terhadap saudara RL ini memang tersangkut masalah ilegal akses dan juga adanya penghilangan barang bukti yang dilakukan RL, sehingga kita lakukan upaya paksa penangkapan kita proses.
Sekarang RL sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Krimsus PMJ," ujar Yusri.
Saat ditangkap, sang istri mengunggah video pencokokan Richard Lee hingga unggahan ini viral di media sosial.
"Jangan ditangkap! Nanti dulu pak, jangan dulu, suami saya ditangkap alasannya apa? Kenapa pak? Bapak enggak jelasin," ujar Reni Effendi.
"Padahal suami saya kan bukan kriminal bukan teroris, memang bisa ya main tangkap paksa? Please aku mau tanya ini benar enggak hukum itu begini?" sambung Reni.
Kasus ini bermula dari review dokter Richard Lee pada awal 2021 soal krim wajah abal-abal.
Krim wajah dengan kandungan logam berat ini ternyata produk yang pernah dipromosikan Kartika Putri.
Hal ini memancing kemarahan istri Habib Usman bin Yahya hingga saling serang dan ajukan somasi.
Kini, usai penangkapan dokter Richard Lee, muncul petisi Selamatkan Tokoh Penyelamat Kaum Wanita Indonesia.
Dilansir dari Kompas.com, hingga Kamis, (12/8/2021) sudah ada lebih dari 130 ribu orang yang turut membela dokter Richard Lee. (*)