GridStar.ID - Kasus narkoba di kalangan selebitas seolah tidak ada habisnya.
Baru-baru ini ramai diberitakan saat Nia Ramadhani dan sang suami, Ardi Bakrie ditangkap lantaran kasus narkoba.
Sebelumnya, Jennifer Jill, istri Ajun Perwira juga terjerat Kasus Narkoba.
Ternyata, Jennifer Jill dituntut 6 bulan penjara dan rehabilitasi rawat inap oleh jaksa dalam lanjutan sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/07).
Jennifer Jill menghadiri sidang secara virtual dari rutan Polda Metro Jaya.
Sementara kuasa hukumnya, Sahala Siahaan beserta tim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan Hakim menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/07).
"Menjatuhkan pidana terhadap Jennifer Jill Armand Supit dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dari pidana yang dijatuhkan," kata JPU dalam persidangan.
"Memerintahkan terdakwa menjalani rehabilitasi medis rawat inap di Balai Besar Rehabilitasi Lido selama tiga bulan dikurangi masa rehabilitasi terdakwa selama penyidikan, sesuai nomor surat B12/II/2021 tanggal 26 Februari 2021 yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, ditangani dr Yosi Eka Putri," tambahnya.
Tuntutan tersebut menurut JPU, dikarenakan wanita bernama lengkap Jennifer Jill Armand Supit terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri.
"Terdakwa atas nama Jennifer Jill melanggar pasal 127 ayat 1 (a) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucap JPU.
Selain itu, JPU meminta barang bukti dua klip sabu seberat 0,38 gram bruto milik Jennifer Jill disita untuk dimusnahkan, serta meminta istri Ajun Perwira membayar biaya perkara.
Berbeda dengan Jennifer Jill, Nia dan Ardi Bakrie ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Juli 2021, dan kemudian menjalani rehabilitasi.
Menurut kuasa hukum, Waode Nur Zainab, belum bisa dipastikan apakah Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bakal dijatuhi kurungan penjara.
Meski ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, tapi menurut dia, Nia dan Ardi adalah sebagai korban.
"Pasal 127 ayat 1 memang demikian (hukuman penjara 4 tahun), tapi kan ada pasal lain," kata Woade Nur Zainab dikutip dari saluran YouTube Starpro Indonesia, Selasa (27/07).
Pasal lainnya yang mengatur soal kasus narkoba yaitu pasal 54 dan 35 dalam Undang-undang.
"Pasal 54 itukan bagi penyalah guna, diposisikan sebagai korban, ini bahasa Undang-undang ya," terang Waode Nur Zainab.
Sementara itu di pasal 35 tahun 2009, status pengguna narkoba tak lagi dikelompokan menjadi pelaku tindak kriminal.
"Di undang-undang 35 tahun 2009 itu sudah bergeser, pengguna bukan lagi dikriminalkan, bukan lagi sebagai pelaku kriminal jadi sudah didikriminalisasi," lanjutnya.
"Artinya pengguna itu bukan lagi menjadi pelaku kriminal tapi menjadi korban dari pengedaran narkotika yang begitu luar biasa," kata dia.
Dengan undang-undang tersebut, kemungkinan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani wajib rehabilitasi.
Adapun untuk diketahui, Nia dan Ardi saat ini menjalani rehabilitasi di Panti Rehabilitasi kawasan Bogor, Jawa Barat sejak Minggu (11/07).(*)