GridStar.ID - Seleksi CPNS 2021 sudah dibuka.
Salah satu formasi yang kerap jadi incaran di Kementerian Luar Negeri adalah posisi Diplomat.
Untuk posisi diplomat, gaji pokok dan tunjangan kerjanya terbilang besar.
Baca Juga: Terjamin! Ini Besarnya Gaji Pokok CPNS 2021 Pemprov DKI Jakarta
Tunjangan kinerja atau tukin PNS di lingkungan Kementerian Luar Negeri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 124 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri.
Besaran tukin per bulan tertinggi adalah pejabat yang menempati kelas jabatan 17 dengan tukin sebesar Rp 33.240.000. Sementara untuk tukin terendah PNS di lingkungan Kemenlu adalah kelas jabatan 1 dengan besaran Rp 2.531.000.
Untuk kelas jabatan di Kemenlu sendiri diatur dalam aturan terpisah yakni Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kelas Jabatan dan Peta Jabatan di Kemenlu.
Baca Juga: CPNS 2021, Ini 10 Daftar Instansi dengan Formasi untuk Lulusan SMA Terbanyak, Cek yuk!
Dalam regulasi tersebut, posisi diplomat menempati kelas jabatan yang beragam sesuai dengan jabatan dan lama masa kerjanya.
Di Kemenlu, posisi diplomat masuk dalam jabatan fungsional.
Untuk jabatan diplomat tertinggi dalam struktur jabatan Kemenlu adalah diplomat utama dengan kelas jabatan 13 dan berhak menerima tukin bulanan sebesar Rp 10.936.000.
Baca Juga: Masih Sepi Pendaftar! Ini Instansi CPNS 2021 Paling Sedikit Pelamar
Berikutnya adalah diplomat madya dengan kelas jabatan 11 dan mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp 8.757.600.
Lalu diplomat muda yang masuk dalam kelas jabatan 9 dengan besaran tukin per bulan sebesar Rp 5.079.200.
Terakhir adalah diplomat pertama atau mereka yang baru diangkat menjadi diplomat di Kemenlu dan masuk dalam kelas jabatan 8 dengan tukin sebesar Rp 4.595.150.
Baca Juga: Perubahan Jadwal Lengkap Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Cek di Sini!
Berikut ini rincian besaran tunjangan kinerja diplomat Kemenlu per bulannya:
Diplomat utama (kelas jabatan 13) Rp 10.936.000
Diplomat madya (kelas jabatan 11) Rp 8.757.600
Diplomat muda (kelas jabatan 9) Rp 5.079.200
Diplomat pertama (kelas jabatan 8) Rp 4.595.150
Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Resmi Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Tahun 2021
Tunjangan lain
Sebagai PNS, diplomat di Kemenlu juga menerima berbagai tunjangan lain selain tukin antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok PNS.
Lalu tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak. Berikutnya PNS juga menerima tunjangan makan yang besarannya sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari yang disesuaikan dengan golongannya.
Tunjangan lain di lingkungan PNS Kemenlu adalah tunjangan jabatan dan tunjangan lain yang disesuaikan dengan negara penempatan, jika ditugaskan di luar negeri. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Besaran Lengkap Gaji dan Tunjangan Diplomat di Kemenlu"