Kasus Video Syur Gisel dan Nobu Masih Terus Berlanjut, Pengadilan Telah Jatuhkan Vonis Hingga 9 Bulan Penjara Pada Pelaku Penyebar

Rabu, 14 Juli 2021 | 15:02
kolase Tribunnews

MYD dan Gisella Anastasia

GridStar.ID - Kasus video syur yang menimpa Gisel dan Nobu masih terus berlanjut.

Sidang putusan untuk penyebar video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu kembali digelar.

Sidang tersebut dilakukan pada Selasa (13/07).

Baca Juga: Bak Beri Kode Ingin Rujuk, Gading Marten Mengaku Menyesal Cerai dengan Gisella Anastasia, Sebut Ingin Perbaiki Masa Lalu

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memberikan putusan hukuman untuk pelaku.

Pelaku berinisial PP divonis hakim dengan hukuman 9 bulan penjara karena telah mengunggah video syur Gisel dan Nobu.

"Bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim 9 bulan plus denda Rp 50 juta apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," kata Roberto Sihotang, pengacara dari PP dikutip dari Kompas.com pada Rabu (14/07).

Baca Juga: Lama Menjalin Kisah Asmara Bahkan Tak Jarang Pamer Foto Mesra, Wijin Blak-blakan Sebut Masih Ragu untuk Ajak Gisella Anastasia ke Pelaminan, Ini Alasannya: Nggak Segampang Itu...

Vonis tersebut juga dijatuhkan pada terdakwa lain berinisial MN.

Roberto merasa keberatan dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim pada PP.

Ia merasa bahwa PP bukan orang pertama yang mengunggah video asusila.

Baca Juga: Bukan Gading Marten yang Pertama, Gisella Anastasia Pernah Diajak Nikah Sosok Ini Namun Terhalang Restu Orang Tua, Sang Ibu Sampai Ancam Lakukan Hal Nekat

"Di sini kami masih pikir-pikir karena berhubung sidangnya online jadi kami belum bisa bertemu dengan terdakwa secara langsung sehingga kami mengatakan pikir-pikir supaya kami ada waktu untuk bisa berkomunikasi, langkah hukum apa saja yang akan kami ambil," kata Roberto.

PP dan MN disebut melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelumnya, PP (24) dan MN (22) sebelumnya dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. (*)

Tag

Editor : Hinggar

Sumber Kompas.com