GridStar.ID - Dokter Lois Owien mendadak menjadi sorotan publik karena pernyataannya terkait Covid-19.
Ia pun kini menjadi tersangka atas kasus penyiaran berita bohong soal Covid-19, setelah ditangkap pihak kepolisan pada Minggu (11/07).
Ia diduga menyebarkan berita bohong tekait dengan penanganan Covid-19 di media sosial.
"Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular yang ia lakukan di beberapa platform media sosial," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
Diketahui Lois ditangkap usai polisi mendapatkan laporan dari model A.
Setelah ditangkap kini dokter tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
"(Dokter Lois) menjadi tersangka tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat dihubungi, Selasa (13/07).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dr Lois tak ditahan oleh pihak kepolisian.
Dokter Lois mengakui kesalahannya dan mengatakan bahwa pernyataannya merupakan pandangan pribadu dan tidak berdasarkan riset.
Baca Juga: Harusnya Dimulai Hari Ini, Kimia Farma Tunda Vaksinasi Covid-19 Berbayar, Ini Penyebabnya
"Ada asumsi yang ia bangun, seperti kematian karena Covid-19 disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien. Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya Covid-19, sama sekali tidak memiliki landasan hukum," Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi.
Menurut Brigjen Pol Slamet Uliandi, Lois berjanji tidak akan mengulangi kejadian serupa dan tidak akan meghilangkan barang bukti terkait dengan pernyataannya tersebut.
"Kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki," kata dia.
"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan. Hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," ucapnya.
Lois disangkakan pasal berlapis di antaranya pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Wabah Penyakit Menular.
Lois dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan UU Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (*)