Ini 5 Fakta Pembatalan Pemberangkatan Jemaah Haji 2021 Asal Indonesia, Bagaimana Nasib Antrean Selanjutnya?

Sabtu, 05 Juni 2021 | 22:00
dok.TribunKaltim

Pembatalan pemberangkatan jemaah haji 2021

GridStar.ID - Pemerintah mengungkapkan pembatalan pelaksanaan ibadah haji 2021.

Jemaah haji asal Indonesia 2021 tidak bisa berangkat melaksanakan ibadah ke Tanah Suci, Mekkah, Arab Saudi.

Berikut 5 fakta seputar pemberangkatan jemaah haji asal Indonesia.

Baca Juga: Bak Ketar-Ketir Jemaah Haji Asal Indonesia Dilarang Masuk Arab Saudi karena Covid-19, Arie Untung Unggah Kabah: Kalau di Dunia Aja Nggak Mau Ditemuin Kita, Gimana di Akhirat?

1. Alasan pembatalan

Terkait pembatalan keberangkatan Jemaah haji 2021,Pemerintah melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021 menyampaikan sejumlah pertimbangan.

Faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji yang terancam akibat pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi menjadi alasan yang pertama.

Pertimbangan kedua adalah karena Kerajaan Arab Saudi hingga kini belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.

Selain itu Arab Saudi juga belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, padahal pemerintah Indonesia memerlukan waktu untuk melakukan persiapan pelayanan jemaah haji.

Yaqut mengatakan pihaknya telah berdiskusi dengan Komisi VIII DPR RI, berkomunikasi dengan para alim ulama, pimpinan-pimpinan ormas Islam, hingga biro perjalanan haji terkait keputusan pembatalan ini.

Baca Juga: Dulu Profesinya Buruh di Pelabuhan hingga Kuli Bangunan, Nasibnya Berubah Drastis Jadi Pelawak Senior, Haji Bolot: Itu Rahasia Tuhan

2. Bukan karena utang

Melalui konferensi pers, Menteri Agama Yaqut juga mengatakan, pembatalan keberangkatan jemaah haji 2021 bukan karena utang.

Yaqut menegaskan Indonesia tidak memiliki utang atau tagihan yang belum dibayarkan terkait pelaksanaan ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi.

"Indonesia tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar yang terkait haji," kata Yaqut.

"Jadi info soal tagihan yang belum dibayar itu 100 persen hoaks atau berita sampah semata jadi tidak usah dipercaya," ujar dia.

Hal yang sama juga ditegaskan oleh Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto.

"Kami mohon kepada calon jamaah haji untuk tidak perlu risau tidak perlu gundah gulana karena pembatalan ini. Intinya uang yang bapak-ibu setorkan itu sangat aman dan kalau ada berita mengatakan karena ada utang itu tidak benar sama sekali," ucap Yandri.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Pose Berdua dengan Juragan Karpet yang Dipanggilnya Pak Haji, Iis Dahlia Langsung Beri Komentar: Pasti Pengen Ganti Karpet Ganti Karpet Mulu nih Si Ibu!

3. Dana haji bisa diambil

Yaqut mengatakan bahwa jemaah haji yang gagal berangkat tahun 2021 bisa mengambil kembali biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang sudah disetor ke pemerintah.

"Jadi uang jemaah aman, dana haji aman. Jadi bisa diambil kembali atau bisa tetap berada di BPKH untuk kita perhitungkan nanti jika ada pemberangkatan ibadah haji," kata Yaqut melalui konferensi persnya, Kamis (3/6/2021).

Pihaknya mengatakan jemaah yang batal berangkat tahun 2021 akan menjadi jemaah haji tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi.

Akan tetapi ia menyampaikan pemerintah tidak keberatan jika para Jemaah ingin mengambil kembali dana haji yang sudah disetorkan ke pemerintah.

Selanjutnya untuk informasi mengenai prosedur penarikan kembali dana Jemaah haji 2021 caranya bisa dilihat dalam link berikut.

Baca Juga: Celine Evangelista Pamer Penampilan Baru Pakai Hijab dan Cadar Serba Hitam, Vega Darwanti Langsung Juluki Istri Stefan William Bu Haji: Masha Allah!

4. Bukan karena vaksin

Melalui surat yang dikirimkan Dubes Arab Saudi kepada Puan Maharani juga membantah pernyataan Wakil Ketua DPR-RI Sufmi Dasco Ahmad di sejumlah media massa.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan telah mendapatkan informasi bahwa Indonesia tidak memperoleh kuota haji tahun 2021.

Tidak adanya alokasi kuota haji bagi Indonesia ini, menurut Sufmi, lantaran vaksinasi Covid-19 yang digunakan Indonesia.

"Dalam kaitan ini saya ingin memberitahu kepada Yang Mulia (Ketua DPR RI) bahwa berita-berita tersebut tidaklah benar dan hal itu tidaklah dikeluarkan oleh otoritas resmi Kerajaan Arab Saudi," kata Dubes Essam dalam suratnya.

Pihaknya juga menyampaikan otoritas yang berkompeten di Kerajaan Arab Saudi hingga saat ini belum mengeluarkan instruksi apapun berkaitan dengan pelaksanaan haji tahun ini, baik bagi para jamaah haji Indonesia atau bagi para jamaah haji lainnya dari seluruh negara di dunia.

Baca Juga: Ngotot Bantah Kebenaran Kabar Perselingkuhan sang Anak, Kebohongan Haji Komar Justru Dibongkar Para Tetangga, Kebiasaan Ayus Datangi Rumah Nissa Sabyan Malam Hari Terungkap

5. Jadwal antrean keberangkatan haji

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Haji dan Umrah Kemenag, Khoirizi mengatakan untuk jemaah yang batal berangkat, maka jadwal keberangkatan akan bergeser.

Imbas pandemi Covid-19, keberangkatan jemaah haji menjadi ditunda selama dua tahun atau hingga 2022 nanti.

"Yang proses tahun 2020 tidak berangkat, digeser tahun 2021, 2021 tidak berangkat digeser lagi ke 2022," ujar dikutip dari Kompas.com, Jumat (4/6/2021) siang. Menurut Khoirizi, sistem tersebut sesuai dengan salah satu asas penyelenggaraan haji, yakni keadilan.

Di mana jika ada yang mendaftar lebih awal, maka mereka yang akan diprioritaskan untuk berangkat terlebih dahulu begitupun sebaliknya. "Nah di situlah letak keadilan, ketika dia bergeser, maka secara otomatis semuanya bergeser," ujar Khoirizi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Fakta Pembatalan Haji 2021: Alasan, Dana Haji, hingga Nasib Antrean Jemaah"

Tag

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber kompas