GridStar.ID - Ibadah puasa Ramadan 1442 Hijriah akan segera berakhir.
Sebagai kewajiban, umat muslim harus membayar zakat fitrah sebelum menunaikan ibadah salat Idul Fitri.
Zakat fitrah biasanya dibayarkan dengan sejumlah besar makanan pokok untuk sesama yang membutuhkan.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menjelaskan, zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah makanan pokok yang besarannya 1 sha' atau setara 2,5 kg.
"Iya benar setara dengan 2,5 kg," kata Anwar kepada Kompas.com, Kamis (6/5/2021).
Saat disinggung terkait dengan pemberian zakat fitrah yang melebihi ketentuan, maka kelebihannya bukan termasuk zakat fitrah, akan tetapi infak atau sedekah.
Baca Juga: Malam Paling Ditunggu Selama Ramadan, Ini 4 Amalan dengan Pahala Mulia untuk Menyambut Nuzulul Quran
Hal senada juga disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis.
"Setiap zakat, baik fitrah atau mal kalau lebih maka jadi sedekah sunah," ungkapnya kepada Kompas.com, Kamis (6/5/2021). Terkait akad-nya, tidak perlu lafad khusus.
Cholil mengatakan cukup dengan niat sudah cukup.
Baca Juga: Mimpi Basah di Siang Hari Batalkan Puasa Ramadan? Begini Hukumnya!
"Cukup niat zakat aja. Nanti otomatis lebihnya jadi sedekah," tuturnya.
Terkait pembayaran zakat fitrah, Anwar mengungkapkan bisa di mana saja, tidak harus di masjid.
"Terutama untuk orang yang tinggal di sekitar tempat tinggal kita dan karib kerabat kita yang memang layak untuk dibantu," kata Anwar.
Melansir Kompas.com, 4 Mei 2021, para ulama, di antaranya Syekh Yusuf Qardhawi membolehkan zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma, atau beras.
Bila di Indonesia, besaran zakat fitrah yakni setara dengan beras atau makanan pokok dengan berat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Baca Juga: Sambut Datangnya Malam Lailatul Qadar, Ini Amalan yang Bisa Dilakukan di 10 Hari Terakhir Ramadan
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah ibu kota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40.000 per jiwa.
Masyarakat dapat membayarkan zakat fitrah secara online.
Pembayaran zakat fitrah online bisa dilakukan melalui lembaga amil zakat yang sudah terpercaya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Panduan Zakat Fitrah, dari Besarannya hingga Golongan yang Berhak Menerima"